Pahami.id – Viral, warga Jember, Jawa Timur mendapat surat panggilan dan memintanya meminta maaf kepada masyarakat karena melepas alat peraga kampanye (APK) berupa stiker.
Lucunya, warga Jember itu mendapat surat panggilan dan disuruh meminta maaf karena telah mencopot stiker calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 yang tertempel di jendela rumahnya.
Kepada tim calon legislatif, jangan asal menempelkan stiker di rumah warga tanpa izin, kata warga tersebut dalam video di akun Tiktok @agosgemoy seperti dikutip dari Pahami.idRabu (12/6).
Dalam video tersebut, warga terlihat membersihkan stiker caleg yang menempel di jendela rumahnya. Tak lama setelah video tersebut diunggah, warga yang sama membuat video baru.
Dalam video barunya, pemilik akun Tiktok @agosgemoy mengaku menerima surat panggilan dari seorang calon legislatif yang stikernya dilepas dari jendela rumahnya.
“Saya mendapat somasi. Terkait video Tiktok yang viral berisi tempelan stiker caleg tanpa izin salah satu tim caleg. Saya dianggap membuat narasi palsu dan menyesatkan partai,” ujarnya.
Ia pun mengaku, dalam surat panggilan yang diterimanya, calon sah tersebut memintanya untuk meminta maaf secara terbuka dan memberikan penjelasan.
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekeruhan dan ketidaktahuan saya. Dalam waktu tiga hari, pihak terkait meminta agar video TikTok yang memasang stiker tanpa izin itu dihapus. Jika tidak, saya akan diambil tindakan hukum,”
“Pak Presiden Jokowi, saya hanya orang kecil pak. Saya hanya ingin menyuarakan keprihatinan saya,” sambung pria dalam video tersebut.
Video ini pun membuat marah masyarakat. Sejumlah netizen lantas menyebut calon legislatif yang stikernya dilepas warga itu diduga berasal dari Partai Nasdem.
Calon legislatif tersebut juga diyakini berasal dari daerah pemilihan Jember-Lumajang, Jawa Timur.
“Kadermu Yo @NasDem? Pemulihan seperti apa yang kamu anjurkan ya?” tweet salah satu akun X.
“Pemilihan tim seperti apa? Kenapa tidak ada sopan santun seperti itu,” sahut akun lainnya.
“Viralkan caleg sampai ke ujung bumi biar nggak usah dipilih,” sahut yang lain.
Aturan Pemasangan APK di Pemilu 2024
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jabar) menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu (APK) Pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
“Penetapan titik lokasi tidak hanya dilakukan oleh KPU Provinsi saja, tetapi juga dilakukan oleh jajaran kita di bawahnya yaitu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Daerah (PPK), dan Panitia Pemilihan (PPS),” kata Jatim. Komisioner KPU Gogot Cahyo Baskoro melalui keterangan resmi seperti dikutip Antara.
Gogot menyatakan, setiap titik pemasangan APK yang telah ditentukan nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK), baik oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.
Penyusunan SK menggunakan sistem bottom-up atau dari tingkat paling bawah, mulai dari Panitia Pemilihan (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, hingga KPU Provinsi Jawa Timur.
“Kemudian PPK menyerahkan BA penetapan lokasi tingkat kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota, dan dilakukan secara bertahap hingga KPU Provinsi menerbitkan SK,” ujarnya.
Prosedur & Aturan APK
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang “Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu”, disebutkan bahwa alat peraga kampanye adalah segala benda yang atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, atau keterangan lain dari Peserta Pemilu.
APK ini juga dapat memuat simbol atau tanda Peserta Pemilu yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mendorong masyarakat agar memilih Peserta Pemilu tertentu. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 28 Perpres tersebut.
Adapun pada pasal 32 Peraturan KPU RI Nomor 33 Tahun 2018 tentang “Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu”, alat peraga kampanye yang dapat digunakan antara lain:
A. Baliho, papan reklame atau videotron;
B. Spanduk, atau
C. panji-panji
Kemudian ukuran Alat Peraga Kampanye juga mempunyai alokasi ukuran sebagai berikut:
A. Papan iklan:
Ukuran terbesar 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), reklame atau videotron, ukuran terbesar 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter).
B. Spanduk:
Ukuran paling besar adalah 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter)
C. panji:
Ukuran paling besar adalah 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter).
Selain itu, desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye sekurang-kurangnya harus memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu. Kemudian Peserta Pemilu juga perlu mencetak Alat Peraga Kampanye dengan mengutamakan penggunaan bahan daur ulang.
Namun yang perlu diperhatikan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang memasang alat peraga kampanye di tempat umum di luar masa kampanye. Partai Politik yang melanggar ketentuan kampanye ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
A. Peringatan tertulis
B. Penghapusan atau pembersihan Materi Kampanye atau Alat Kampanye, atau
C. Penghentian Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media online, media sosial, dan lembaga penyiaran.