Bansos Plus AMIN vs Bansos Jokowi: Mana yang Lebih Baik? – Berita Jatim

by
Bansos Plus AMIN vs Bansos Jokowi: Mana yang Lebih Baik?

Pahami.id – Bansos alias bansos merupakan salah satu program yang ditawarkan pasangan calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias AMIN. Menurut Tim Nasional AMIN, program Bantuan Sosial Plus yang akan diluncurkan ini akan semakin meningkatkan kualitas dan kuantitas penerimanya.

Administrasi program bansos plus akan ditingkatkan, kata Juru Bicara Tim Nasional AMIN Reynaldi Sarijowan dikutip Antara, Minggu (17/12).

Reynaldi menjelaskan, perubahan yang dibawa pasangan calon nomor urut 1 ini tidak akan meniadakan apa yang sudah ada, melainkan akan memperbaiki dan mengubahnya ke ranah yang lebih baik.

Ibarat bansos, kata Reynaldi, jika AMIN terpilih memimpin Indonesia, ia akan memperbaiki tata kelola bansos, baik kualitas maupun kuantitasnya.

Selain itu, data penerima bansos juga akan diperbaiki dan disempurnakan karena hingga saat ini masih banyak data penerima yang salah, bahkan yang seharusnya menjadi penerima bukan sebaliknya.

“Tambahan bansos justru meningkatkan kualitas dan kuantitas program, dan manfaatnya bisa lebih luas lagi,” ujarnya.

Anies Baswedan dalam kampanyenya di Provinsi Riau memperkenalkan program bantuan sosial tambahan yang merupakan perbaikan dari program sebelumnya.

Program ini, kata Anies, juga mempertegas salah satu poin perubahan yaitu memperbaiki apa yang sudah baik. Bansos plus ini mempunyai tiga poin utama, yakni plus manfaat, plus penerima, plus pelayanan.

Kedua, kita juga memperkenalkan bansos plus, plus manfaat yang berarti manfaatnya akan ditambah, plus penerima manfaat berarti data penerimanya diperbaiki, dan plus layanan yang berarti negara memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh penerima bantuan sosial plus, katanya. . menjelaskan.

Bantuan Sosial Pemerintahan Jokowi

Ketentuan mengenai bantuan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Peraturan ini mengubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Masyarakat.

Menurut undang-undang, bantuan sosial adalah bantuan dalam bentuk uang, barang atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat yang miskin, kurang mampu dan/atau terkena risiko sosial.

Pemahaman tersebut juga dijelaskan dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai.

Selain itu, ketentuan yang mengatur mengenai bantuan sosial yaitu pengelolaan bantuan sosial tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.

Peraturan tersebut mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Saat ini Kementerian Sosial sedang melaksanakan program bantuan sosial berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 11 ayat (2) yang menyatakan bahwa Data Terpadu yang telah ditetapkan menjadi landasan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan sosial.

Program bansos yang sudah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial antara lain Program Sembako, PKH dan PBI-JK.