Berita Warga Maros Klaim Hutan Mangrove Sudah Ada SHM saat Beli 2009

by


Makassar, Pahami.id

Kepemilikan Sertifikat Kepemilikan (SHM) di kawasan hutan bakau di distrik tersebut MarosSulawesi Selatan, Ambo Masse membuka suaranya pada status enam akre.

Dia mengklaim bahwa SHM telah ada ketika tanah dibeli pada tahun 2009.

“Pada tahun 2009 saya memiliki. Ambo Masse mengatakan kepada wartawan pada hari Selasa (4/2).


Setelah membeli tanah, Ambo mengakui bahwa ia telah jatuh di kawasan hutan Mangga. Pencatatan hutan bakau, tuntutannya, ketika ia melihat pemerintah pada tahun 2001 memberikan penjelasan tentang hutan bakau untuk pekerjaan jalanan.

“Saya terputus, karena ada fondasi yang dipelopori oleh pemerintah di jalan, jadi saya bergabung, karena saya pikir tidak ada apa -apa, tidak dilarang memotong api, karena saya ada di sana,” katanya.

Hari ini, Ambo Masse mengakui bahwa dia terkejut ketika dia dikunjungi oleh beberapa anggota dari polisi distrik Maros untuk mempertanyakan penghancuran kawasan hutan bakau.

“Kepala desa, kebun diakui oleh saya sebagai hak properti. Ketika saya membelinya sudah dalam bentuk kolam,” katanya.

Ambo Masse mengatakan dia tidak pernah mempertahankan sertifikat bakau, karena ada sertifikat lahan sebelumnya.

“Saya tidak pernah mengurusnya dan tidak berani datang ke BPN, karena saya pikir ini resmi, karena ada sertifikat menurut saya,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Kantor Maros BPN Murad Abdullah berbicara tentang masalah tanah bakau di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, memiliki Sertifikat Kepemilikan (SHM) atas nama penduduk, AM, yang merupakan 6 hektar.

Sertifikat kepemilikan tanah diterbitkan pada tahun 2009 berdasarkan keberadaan terperinci.

“Secara rinci, sertifikat yang timbul adalah sertifikat kepemilikan. Sekarang pada tahun 2009 lokasi yang dimaksud belum dimasukkan ke dalam area Mangrove. 11).

Kemudian di No. Peraturan Regional 2012 4 dari 2012 diterbitkan, sehingga daerah itu berubah menjadi daerah bakau dengan alasan di pantai.

“Jadi proses menggunakan hak untuk menggunakan di mana pemohon berlaku untuk meningkatkannya ke hak properti kami.

Murad mengatakan partainya masih menunggu hasil polisi distrik Maros tentang masalah umum SHM

“Dalam kasus penghancuran bakau dan penerbitan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Tanah Maros adalah dua hal paralel tetapi tidak di satu publikasi, kehancuran sampai kami menunggu penyelidikan dari kantor polisi Maros,” jelasnya.

(Mir/anak -anak)