Berita Jual Makanan Tak Cantumkan Keterangan Nonhalal, Apa Sanksinya?

by
Berita Jual Makanan Tak Cantumkan Keterangan Nonhalal, Apa Sanksinya?


Jakarta, Pahami.id

Nomor Legal 33 tahun 2014 tentang Jaminan produk halal Juga ancaman terkontrol yang terkait dengan aktor bisnis yang tidak memasukkan informasi Non -Halal Pada produk.

Ancaman ini diatur dalam Pasal 27 paragraf (2). Ada 3 bentuk pembatasan administrasi yang dapat dikenakan pada aktor bisnis yang tidak memasukkan non -informasi tentang produk mereka.

“Aktor bisnis yang tidak melakukan kewajiban seperti yang disebutkan dalam Pasal 26 ayat (2) tunduk pada pembatasan administratif dalam bentuk:


A. teguran lisan

B. peringatan tertulis; atau

C. Denda administratif, “kata ayat 2 artikel.

Pasal 26 paragraf (2) Mengontrol tugas aktor bisnis untuk memasukkan non -statements jika produk mereka terbuat dari bahan terlarang.

Demikian pula, Wakil Kepala Badan Jaminan Produk Afriansyah Noor Halal (BPJPH) mengatakan bahwa aktor bisnis tidak termasuk dalam peringatan yang tidak ditulis.

Dia merujuk pada Pasal 185 Peraturan Pemerintah 42 pada tahun 2024 tentang implementasi jaminan produk halal.

“Untuk aktor bisnis yang tidak memasukkan non -statements diberikan pembatasan peringatan tertulis,” kata Afriansyah dalam pesan teks pada hari Selasa (5/27).

Sementara itu, hukum nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juga mengendalikan tugas -tugas aktor bisnis untuk memproduksi produk mereka halal jika mereka telah memasuki label halal.

“(Aktor bisnis dilarang) tidak mengikuti ketentuan penghasil halal, seperti pernyataan” halal “yang dinyatakan dalam label,” kata poin artikel tersebut.

Ancaman pembatasan pidana untuk aktor bisnis yang melanggar ketentuan ini diatur dalam Pasal 62 UU No. 8 tahun 1999.

“Aktor Bisnis yang melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 Paragraf (2), Pasal 15, Pasal 17 Paragraf (1) Surat A, Surat B, Surat C, Surat E, Paragraf (2)

Informasi polemik tentang produk halal ini terjadi setelah produk kios ayam goreng solo di solo tampaknya tidak sah. Bahkan, restoran telah didirikan sejak tahun 1973.

Menu kepiting untuk ayam goreng dikatakan digoreng menggunakan minyak babi.

Setelah ditentang oleh beberapa akun media sosial dan dalam perhatian publik, restoran kini telah menulis pernyataan ‘non -halal’ di Instagram dan Google Review. Selain itu, pemilik juga mengunggah permintaan maaf di akun Instagram -nya di mana bisnisnya.

Walikota Solo dari Resati Ahmad Ardianto sementara telah menutup warung ayam goreng setelah kasus ini.

Respati datang langsung ke lokasi dan mengatakan penutupan sementara sehingga restoran memberikan sertifikasi halal terlebih dahulu.

Resati mengakui bahwa restoran ayam memiliki sejarah masakan solo karena dia sudah tua.

Namun, penutupan sementara sehingga pemiliknya mengevaluasi halal untuk mempertahankan harmoni perlindungan masyarakat dan konsumen.

(MAb/isn)