Berita Daftar Kategori Siswa Jabar yang Bebas Aturan Jam Malam Dedi Mulyadi

by
Berita Daftar Kategori Siswa Jabar yang Bebas Aturan Jam Malam Dedi Mulyadi


Jakarta, Pahami.id

Gubernur Jawa Barat (Jawa Barat) Dedi Mulyadi Secara resmi memaksakan jam malam untuk siswa di wilayah tersebut, dari tingkat rendah hingga sedang. Namun, Dedi juga menyelenggarakan siswa atau siswa yang dapat dikecualikan dari aplikasi malam hari.

Permintaan jam malam dinyatakan dalam surat edaran gubernur dengan nomor 51/ pa.03/ Disdik yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025. Ketika dikonfirmasi, kantor pendidikan Java Barat Deden Saepul Hidaya telah mengkonfirmasi surat edaran yang berkaitan dengan aplikasi untuk pesanan untuk siswa.

“Ya, itu benar (jam malam siswa),” katanya ketika dikonfirmasi oleh wartawan pada hari Selasa (5/27).


Ketika ditanya tentang konsep pengawasan dan implementasi jam malam, dia tidak bisa menjelaskan secara rinci.

Di SE, Dedi mengarahkan pembatasan kegiatan siswa di luar ruangan di malam hari, mulai dari 21.00-04.00 WIB. Namun, ada pengecualian yang dalam keadaan darurat atau bencana, sementara dengan orang tua/wali, atau berpartisipasi dalam kegiatan agama dan sosial-yang diketahui orang tua/wali.

Di SE, Dedi juga mengarahkan kepala regional, walikota dan rezim walikota untuk mengoordinasikannya ke sub-Daahan ke desa, serta pendidikan dasar dan unit komunitas.

Dedi juga mengarahkan Kantor Pendidikan Regional Java Barat untuk berkoordinasi dengan pendidikan pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Dia juga meminta ini untuk dikoordinasikan dengan kepala regional Kementerian Agama Regional.

Pertanyaan tentang siswa yang terkena dampak dan tidak dapat dipengaruhi oleh jam malam yang ditetapkan pada poin 1 di SE. Berikut adalah rincian Poin 1 SE Gubernur Nomor 51/ Pa.03/ Disdik:

1. Penggunaan pembatasan kegiatan siswa di luar malam, dari 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali:

A. Siswa berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi;

B. Siswa berpartisipasi dalam kegiatan agama dan sosial di bidang pengetahuan orang tua/wali;

C. Siswa berada di luar ruangan dengan orang tua/wali;

D. Kondisi darurat atau bencana; Dan,

e. Kondisi lain untuk pengetahuan orang tua/wali.

Siswa yang dimaksud didefinisikan pada titik kedua SE, yaitu: “Seseorang yang mencoba mengembangkan potensi mereka melalui proses pembelajaran di unit pendidikan dasar, unit pendidikan menengah, dan unit pendidikan khusus ‘.

Kemudian poin ketiga meminta setiap kepala regional di Jawa Barat ke Kantor Pendidikan Java Barat untuk mengoordinasikan dan bersosialisasi ke masyarakat.

Akhirnya, poin keempat, Dedi meminta daerah -daerah di wilayah tersebut, walikota, dan Disdik dari provinsi Jawa Barat untuk berkoordinasi dengan kantor regional kementerian agama setempat.

(Anak -anak/gil)