Berita Direksi Antam Patut Diminta Pertanggungjawaban Pidana

by
Berita Direksi Antam Patut Diminta Pertanggungjawaban Pidana


Jakarta, Pahami.id

Panel Hakim Pengadilan Korupsi (Menyuap) Di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN) mengevaluasi dewan direksi PT Antam Periode 2010-2021 harus dianggap bertanggung jawab atas tanggung jawab pidana terkait kasus korupsi yang diduga membersihkan perangko emas dan emas.

“Namun, itu juga merupakan tanggung jawab pidana dewan direksi PT Antam, terutama mereka yang melayani dari 2010 hingga 2021,” kata Hakim Alfis Setiawan dalam membaca pertimbangannya pada hari Selasa (5/27).


Evaluasi para hakim terkandung dalam keputusan kasus korupsi dengan enam terdakwa PT Antam TBK TBK Multi Planting dan pemurnian pemrosesan logam dan unit pemurnian logam (UBPP LM) yang melayani dalam 2010-2021.

Keenam terdakwa adalah Tutik Kustiningsih sebagai Wakil Presiden (VP) untuk periode 2008-2011, Herman sebagai VP untuk periode 2011-2013, Dody Marbbang sebagai VP Eksekutif Senior untuk periode 2013-2017.

Kemudian Abdul Hadi Aviciena adalah manajer umum (GM) untuk periode 2017-2019, Muhammad Abi Anwar sebagai GM untuk periode 2019-2020, dan Iwan Dahlan sebagai GM 2021-2022.

Hakim mengevaluasi bahwa tanggung jawab pidana dalam kasus korupsi ini bukan hanya beban bagi terdakwa sebagai pemimpin LM UBPP.

Menurut hakim, Caps and Gold Cleaning Services Kegiatan kerja sama di UBPP LM Antam berlangsung selama lebih dari 11 tahun.

Meskipun tidak sejalan dengan sektor bisnis berdasarkan tujuan dan sasaran sebagaimana disebut sebagai artikel PT Antam Association, kegiatan tersebut diketahui dan direalisasikan oleh direktur.

Hakim kemudian mengatakan para direktur tidak melaksanakan tanggung jawab mereka untuk melakukan aspek keuangan, manajemen, dan hukum.

“Termasuk tidak adanya upaya sutradara untuk melindungi hak eksklusif PT Antam sebagai merek Metal Multiple (Metal Multiple),” kata hakim.

Hakim mengungkapkan bahwa kegiatan stempel dan layanan pembersihan emas di UBPP LM terkandung dalam pekerjaan PT Antam dan Rencana Anggaran Perusahaan (RKAP) dalam laporan keuangan setiap tahun.

Ini dianggap cukup sebagai bukti Direktur PT Antam untuk mengetahui kegiatan tersebut.

“Atas dasar ini, direktur PT Antam dapat dimintai pertanggungjawaban, di samping akuntabilitas terdakwa,” kata hakim.

Selain itu, hakim menambahkan bahwa tanggung jawab pidana juga harus diminta untuk Tri Hartono sebagai GM UBPP LM Antam pada 1 Maret 2013.

Ini karena orang yang dimaksud telah terbukti menjalankan pembersihan negara dan cap emas yang merusak keuangan negara bagian RP281,8 miliar selama 3 bulan di kantor.

“Jadi panel hakim mengira mereka secara hukum diminta untuk bertanggung jawab atas Tri Hartono,” kata hakim.

Enam terdakwa yang menjalani sidang pada 27 Mei dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam empat bulan penjara.

Hukuman itu lebih ringan dari klaim penuntutan bahwa hakim ingin menjatuhkan hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp750 juta dalam enam bulan penjara.

Mantan Petugas Antam telah terbukti melanggar Pasal 2 Paragraf 1 Juncto Pasal 18 dari Undang -Undang Korupsi (Undang -Undang Korupsi) bersama dengan Pasal 55 paragraf 1 KUHP.

Kasus ini dikatakan merugikan keuangan negara bagian Rp3.31 triliun.

(Ryn/chri)