Medan, Pahami.id –
Kasus jaksa penuntut Deli SerdangJhon Wesli Sinaga, yang diretas, menyebabkan tuduhan terkait permintaan uang korban terhadap penjahat.
Ini diungkapkan oleh Patria Lubis alias Kepot Harpa yang merupakan otak penikaman. Jaksa Penuntut Jhon Wesli Sinaga diberi Rp138 juta dan burung untuk meringankan klaim tersebut.
Kantor Kejaksaan Sumatra Utara juga membuka suaranya atas tuduhan korban terhadap korban. Kepala jaksa penuntut Sumatera Utara Adre W Ginting, mencurigai bahwa pernyataan pelaku adalah kesalahan.
“Tuduhannya adalah bahwa Jaksa Penuntut Jhon Wesly Sinaga meminta uang atau hadiah untuk kasus -kasus pelaku, sama sekali tidak benar.
Namun, Adre mengatakan pengacara Sumatra Utara -Sumatra masih mengeksplorasi motif di balik tusuk.
“Tim kami telah semakin dalam,” katanya.
Adre mengatakan pada 2013-2024 diketahui bahwa jaksa penuntut Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani kasus-kasus yang relevan.
“Nama Jhon Wesli tidak dicatat sebagai jaksa penuntut dalam situasi apa pun yang melibatkan aplikasi.
Sebelumnya, Dedi Pranoto sebagai pengacara KET mengatakan kliennya telah digunakan oleh jaksa penuntut Jhon Wesli Sinaga. Karena, terus mengklaim telah memberikan Rp138 juta kepada Jhon Wesli Sinaga untuk mengurangi klaim mereka.
“Ketika diperiksa oleh penyelidik polisi regional Sumatra Utara, pelanggan kami mengatakan bahwa tindakan sembrono diambil karena rasa sakit dan dirasakan oleh korban,” kata Dedi Pranoto kepada korban, “kata Dedi Pranoto Cnnindonesia.comSenin (5/26).
Dedi juga menyebutkan bahwa kasus yang disimpan oleh jaksa penuntut Jhon Wesli Sinaga pada tahun 2024. Pada waktu itu ada tiga kasus yang mempengaruhi bagian -bagian, kasus penganiayaan dan dua kasus penghancuran lainnya.
“Oleh karena itu, kasus ini ditangani oleh jaksa penuntut dengan timnya, untuk memfasilitasi klaim, jaksa meminta uang dari yang disimpan. Uang itu Rp. 60 juta, Rp.
Dari pengakuan bawah, tambahnya, sejumlah uang dikirim langsung ke jaksa penuntut Jhon Wesli Sinaga dan atas perintahnya.
Setelah hukuman, jaksa penuntut kembali ke kotak. Kali ini Jaksa Penuntut Jhon Wesli dikatakan telah meminta seekor burung. Frustrasi diselamatkan hingga akhir hari.
Kemudian menghubungi anggotanya Surya Darma Alias Gallo dan Mardiansyah Alias Bendil. Keduanya adalah pelaksana untuk mengurangi jaksa penuntut Jhon Wesli Sinaga (53) dan Acensio Asilvanov.
“Dia memberi tahu Surya Darma, dia bilang aku ingin memberi orang banyak pendidikan, jadi Surya berkata, ‘Tidak perlu menjadi saudara, biarkan aku, di mana kamu ingin mengambilnya?’ Kemudian terus katakan, ‘Di tangan (diretas).
Polisi sebelumnya telah menangkap tiga tersangka yang dicurigai sebagai otak dan Kantor Jaksa Agung Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga (53) dan karyawannya Acensio Asilvanov.
Tiga tersangka adalah alpies dari Patria Lubis alias Kepot sebagai otak pelaku dan dua lainnya Surya Darma alias Gallo dan Mardiansyah alias Bedaa sebagai eksekutif.
Penikaman itu terjadi di perkebunan kelapa sawit, Kampung Besingan, distrik Kotarih, distrik Sergai, pada hari Sabtu (5/24/2025) sekitar pukul 13.30.
Pada waktu itu korban memanen minyak kelapa sawit di pertaniannya. Kemudian mereka dikunjungi oleh Surya dan Bendil yang mengendarai sepeda motor.
Tersangka kemudian segera memotong korban. Kedua korban menderita luka serius di tangan dan lengan mereka.
(FNR/KID)