Jakarta, Pahami.id –
Kejaksaan Agung (Yang lalu) Membuka kesempatan untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan dan Budaya Ristek Nadiem Makarim Dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022.
Kepala Pusat Informasi Kantor Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan peluang audit dibuka setelah penyelidik menggeledah rumah dari dua staf khusus Nadiem pada hari Rabu (5/21) kemarin.
“Pihak mana yang akan diperiksa dalam kasus ini tergantung pada persyaratan penyelidik untuk membuat kejahatan yang jelas,” katanya kepada wartawan pada hari Selasa (5/27).
“Semua orang, siapa pun yang membuat kejahatan cerah dapat dilakukan dan diperiksa,” katanya.
Sebelumnya, kami menyita bukti dalam bentuk laptop, ponsel ke dokumen. Harli mengatakan pencarian itu dilakukan oleh para penyelidik di tempat apartemen penerangan yang dimiliki oleh apartemen FH dan JT Ciputra World 2.
“Sebagai Menteri Khusus Menteri dalam kebangkrutan,” katanya kepada wartawan pada hari Senin (5/26).
Dia menyebutkan dari hasil pencarian pada hari Rabu (5/21) kemarin, para penyelidik menyita bukti dalam bentuk 1 laptop dan 4 unit seluler dari apartemen FH.
Selama apartemen JT, katanya, para penyelidik menyita bukti dalam bentuk 1 laptop dan 3 unit penyimpanan eksternal dalam bentuk hard disk dan disk flash, serta 15 dokumen catatan.
Harli menjelaskan bahwa dalam hal ini para peneliti menemukan indikator akuisisi berbahaya dalam arah khusus sehingga tim teknis meneliti akuisisi peralatan TIK dalam bentuk laptop di bawah teknologi pendidikan.
Melalui penelitian ini, ia mengatakan skenario dibuat seolah -olah menggunakan laptop di basis sistem Chromebook.
Faktanya, katanya, hasil persidangan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai alat pembelajaran.
“Mengapa tidak bekerja, karena kita tahu bahwa dia didasarkan pada internet, sementara di Indonesia internet tidak sama,” katanya.
Sebelumnya, Harli mengatakan bahwa anggaran untuk prioritas Chromebook mencapai Rp9,9 triliun, yang terdiri dari Rp3,58 triliun, merupakan dana di unit pendidikan dan Rp6.399 triliun melalui dana alokasi khusus atau DAK.
Namun, Harli menekankan bahwa partainya terus menghitung nilai kerugian finansial negara itu karena kasus -kasus korupsi laptop.
“Kami akan memperbarui perkembangannya karena baru saja ditingkatkan ke kasus penanganan kasus dari penyelidikan untuk penyelidikan,” katanya.
Sampai berita itu terungkap, tidak ada komentar dari Nadiem Makarim tentang triliun yang dikatakan sebagai kasus korupsi ketika dia masih menteri.
(TFQ/ISN)