Berita Tempel Cap PT Antam Palsu

by


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) mengatakan, kasus korupsi emas 109 ton itu dilakukan dengan melampirkan merek palsu PT Antam pada emas yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, cara tersebut dilakukan enam mantan General Manager Unit Usaha Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam pada periode 2010-2021.


“Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa hak mengikat logam mulia milik pribadi dengan merek Logam Mulia Antam,” ujarnya, dikutip Jumat (31/5).

Kuntadi mengatakan, hal itu bisa dilakukan karena keenam tersangka selaku General Manager UBPPLM PT Antam menyalahgunakan kekuasaannya dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Dijelaskannya, para pelaku dengan sengaja melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak mengikuti aturan dan hukum PT Antam.

Kuntadi mengatakan, sesuai aturan yang ada, merek Logam Mulia PT Antam harus dipasang setelah melaksanakan kontrak karya. Selain itu, harus ada pembayaran fee yang diterima PT Antam sebagai hak eksklusif.

Akibat perbuatan enam pelaku tersebut, Kuntadi mengatakan, dalam kurun waktu 2010 hingga 2021, sebanyak 109 ton logam mulia dicetak dengan berbagai ukuran. Logam mulia ini kemudian juga didistribusikan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia resmi PT Antam.

Dalam kurun waktu tersebut berhasil dicetak logam mulia berbagai ukuran sebanyak 109 ton yang didistribusikan di pasar bersamaan dengan produk logam mulia resmi PT Antam, ujarnya.

Jadi logam mulia dengan merek ilegal ini menggerus pasar logam mulia PT Antam. Jadi kerugiannya berlipat ganda, imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi baru terkait pengelolaan komoditas emas sebanyak 109 ton yang dilakukan PT Antam pada 2010-2021.

Kuntadi mengatakan, dalam kasus korupsi emas, pihaknya menetapkan enam mantan General Manager Unit Usaha Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (PPLM UB) PT Antam sebagai tersangka.

Keenam tersangka tersebut adalah TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011; HN sebagai GM periode 2011-2013, DM sebagai GM periode 2013-2017; AH sebagai GM periode 2017-2019; MAA sebagai GM periode 2019-2021 dan ID sebagai GM periode 2021-2022.

(tfq/fra)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);