Berita Ketua GRIB Jaya Tangsel Jadi Tersangka Kasus Pendudukan Lahan BMKG

by
Berita Ketua GRIB Jaya Tangsel Jadi Tersangka Kasus Pendudukan Lahan BMKG


Jakarta, Pahami.id

POLISI ditentukan dua tersangka dalam kasus pekerjaan tanah Bmkg oleh organisasi massal Grib Jaya Di Pondok Betung, Tangang Selatan, Banten. Salah satu dari mereka disebut sebagai tersangka adalah ketua Grib Jaya Tangsel Myt Initial.

Kedua tersangka ini adalah bagian dari 17 orang yang sebelumnya ditangkap. Selain Myt, tersangka lain, Y, yang mengaku sebagai pewaris.

“Telah dinamai sebagai tersangka oleh harda yang dicadangkan oleh penyelidik Sub -Direktorat Metro Jaya atas tuduhan peristiwa kriminal yang menempati halaman -ruang tertutup sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 167 KUHP PRICION dan dikatakan sebagai tindakan kriminal yang dikeluarkan oleh polisi di mana para korban tidak dapat diberi label oleh para korban yang tidak dapat diberi label oleh para korban.


Sebelumnya, polisi menangkap 17 orang yang terkait dengan kasus ini, 11 di antaranya berasal dari Grib Jaya dan enam lainnya dari partai yang mengaku sebagai pewaris. Selain itu, akhir pekan ini, alat bersama meluncurkan gedung pos Grib Jaya yang dibangun di atas tanah seluas 23 aksen.

“Tentang 17 orang ini, 15 orang telah dikirim pulang, dalam,” kata Ade Ary.

Ade Ary menjelaskan bahwa selain mengklaim sebagai pewaris, dalam hal ini juga memainkan peran dalam memberdayakan Grib Jaya untuk menduduki tanah BMKG.

Kemudian, Y, yang mengaku sebagai pewaris yang mengaku memiliki bukti kepemilikan tanah Girik. Namun, ketika ditanya lebih lanjut, Anda tidak tahu nomor Girik -nya. Y juga tidak dapat menunjukkan hak -hak girik ini.

“Aturan peran MYT dan berpartisipasi di tanah BMKG, selain menduduki, menyewa kepada pemilik stan makanan laut dengan mengeluarkan total Rp11,9 juta, kemudian menyewa atau mengeluarkan pungutan tanah kepada Rp22 juta pedagang hewan pengorbanan,” kata Ade Ary.

Saat ini, kedua tersangka masih diperiksa secara intensif sehubungan dengan pendudukan tanah BMKG.

Selain itu, Ade Ary mengatakan berdasarkan hasil tes urin, MYT telah terbukti positif untuk menggunakan obat amfetamin dan metamfetamin.

Sebelumnya, BMKG melaporkan organisasi massal Grib Jaya kepada pihak berwenang yang terkait dengan pendudukan lahan unilateral.

Laporan itu menjelaskan bahwa BMKG adalah pemilik tanah dan sebuah bangunan yang meliputi area seluas 127.780 meter persegi di daerah Pondok Betung, Tangang Selatan.

“Dengan hak yang dimilikinya, kemudian sekitar Januari 2024, korban diberitahu oleh penjaga yang dilaporkan telah memasang tanda tertulis.

“Dan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, partai itu dilaporkan merusak pagar bersama dan mendominasi kejahatan, mendominasi tanah, hingga saat ini sapu tangan dipasang bahwa tanah itu milik pewaris,” tambahnya.

Saat ini, komando pos Grib Jaya berdiri di tanah negara untuk BMKG juga telah dibongkar.

Cnnindonesia.com Belum menerima pernyataan formal dari Grib Jaya DPP tentang kasus anggotanya di Tangang Selatan.

(Dis/anak -anak)