Berita Sopir Bus Cahaya Trans Jadi Tersangka, Ngaku Tak Paham Jalan

by
Berita Sopir Bus Cahaya Trans Jadi Tersangka, Ngaku Tak Paham Jalan


Jakarta, Pahami.id

Gilang (22), sopir Bus Trans Ringan yang selamat dari kecelakaan maut yang menewaskan 16 penumpang di Simpang Susun Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka.

Sore tadi, penyidik ​​juga menggelar gelar perkara untuk menetapkan sopir bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan sebagai tersangka, kata Kapolrestabes Semarang Kompol Muhammad Syahduddi, Selasa (23/12).


Syahduddi mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Polisi telah memeriksa empat orang saksi dan mengambil keterangan ahli terkait kondisi bus tersebut.

“Kami sudah memeriksa empat orang saksi yang melihat dan mengalami kecelakaan, penumpang yang selamat, dan yang mengalami luka ringan. Kami sudah mengambil keterangan empat orang,” kata Syahduddi.

Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya maksimal 6 tahun penjara.

Kecelakaan bus tunggal Cahaya Trans terjadi di Persimpangan Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Senin (22/12). Sebanyak 16 orang dinyatakan meninggal dunia dari 34 orang yang berada di dalam bus tersebut. Sementara 18 orang lainnya selamat.

Saya tidak mengerti jalannya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi pun mengatakan kepada Gilang bahwa dirinya hanya mengendarai bus Cahaya Trans sebanyak dua kali dan tidak paham jalan raya. Bahkan Gilang pun tak sempat menginjak rem.

Pelaku hanya dua kali mengemudikan bus dan mengaku tidak memahami kondisi jalan di sekitar lokasi kejadian, kata Syahduddi.

“Jadi saat yang bersangkutan masuk ke Perlintasan Tol Krapyak dengan kecepatan relatif tinggi, tiba-tiba dia terkejut karena di depannya ada belokan kiri,” lanjutnya.

Selain itu, terungkap speedometer bus fatal tersebut tidak berfungsi.

Baca selengkapnya Di Sini….

(tim/wis)