Berita OTT Ade Kuswara, KPK Temukan Jejak Komunikasi Dihapus di Ponsel Kadis

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengatakan pesan elektronik yang dihapus itu diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi Bupati Bekasi. Ade Kuswara Kunang dimuat di telepon genggam milik kepala dinas (kadis).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengatakan, penyidik ​​sedang mengejar pihak yang memberi perintah penghapusan pesan elektronik tersebut sebagaimana dimaksud.

Diantaranya berupa telepon genggam yang diyakini milik dinas atau kepala dinas, kata Budi saat dikonfirmasi di kantornya, Jakarta, Selasa (23/12) sore.


“Dalam BBE (Barang Bukti Elektronik), penyidik ​​juga telah membuka sebagian dan menemukan komunikasi yang diduga dihapus,” imbuhnya.

Penghapusan pesan elektronik tersebut ditemukan penyidik ​​saat menyita telepon genggam dalam rangkaian penggeledahan di kompleks perkantoran Pemkab Bekasi, Senin (22/12).

Budi mengatakan, penyidik ​​akan mengetahui siapa pemberi perintah tersebut melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Lalu kalau ada, siapa, apa motifnya, tentu akan didalami penyidik ​​dalam proses penyidikan nanti, ujarnya.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadili Bupati Bekasi Ade Kuswara, ayah Bupati Ade Kuswara, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan terkait kasus dugaan korupsi terkait proyek obligasi utang.

Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam 1 tahun terakhir sejak Desember 2024, Ade Kuswara rutin meminta ‘ikatan’ Sersan untuk paket proyek melalui perantara HM Kunang dan pihak lain.

Besaran ijon yang diberikan Sersan Ade Kuswara bersama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar.

Uang itu diberikan sebanyak empat kali melalui perantara.

Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara diduga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak sebesar Rp 4,7 miliar.

Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.

Ade Kuswara dan HM Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor). persimpangan Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 KUHP Korupsi. persimpangan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Sersan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam menangani kasus OTT ini, KPK menyegel dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Eddy Sumarman di Bekasi dan Pondok Indah.

Plt Deputi Penindakan dan Penerapan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penandatanganan dilakukan saat tim melakukan OTT di Kabupaten Bekasi pada Kamis, 17 Desember 2025, dan menemukan indikasi dugaan keterlibatan Eddy.

Jadi penandatanganannya dilakukan saat OTT, awalnya diduga tindak pidana korupsi, ujarnya dalam jumpa pers, Sabtu (20/12) pagi.

Asep menuturkan, saat itu tim gagal mempertemukan Eddy dengan pihak yang terjebak OTT di Kabupaten Bekasi. Asep tidak menjelaskan kendala yang dihadapi tim hingga gagal membawa Eddy ke Gedung Putih KPK.

Usai menggelar kasus atau pengungkapan kepada pimpinan, keterlibatan Eddy dirasa tidak cukup bukti.

“Keterlibatan pihak ini dalam pengungkapan tersebut tentunya juga akan kita bahas, namun yang nekat berangkat ke penyidikan adalah para tersangka yang telah menemukan cukup bukti,” jelas Asep.

Oleh karena itu, lanjut Asep, penyidik ​​akan membuka kembali segel di rumah Eddy.

(ryn/tidak)