Berita Nihil Urgensi Presiden Perpanjang Jabatan Panglima TNI dan Kapolri

by


Jakarta, Pahami.id

Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Selasa (28/5) membenarkan hal tersebut TIDAK perubahan ketiga UU No. 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Nasional dan RUU perubahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi usulan inisiatif DPR.

Ada beberapa poin penting dalam peninjauan kembali kedua peraturan tersebut. Misalnya saja dalam RUU Polri ada beberapa rencana peningkatan kewenangan termasuk perubahan batas usia pensiun anggota Polri.

Kemudian, RUU TNI juga mengatur rencana penambahan batas usia pensiun militer dan rencana penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga nasional.


Ada pula kekhawatiran mengenai masa bakti jenderal bintang empat atau Panglima TNI yang bisa diperpanjang oleh presiden. RUU Polri juga mengatur perpanjangan jabatan Kapolri.

Bedanya, RUU Polri mengatur usia pensiun Kapolri yang dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Peneliti Lembaga Kajian Pertahanan dan Strategi Indonesia, Beni Sukadis menilai, tidak ada kebutuhan mendesak terkait aturan Presiden untuk memperpanjang masa bakti Panglima TNI dan juga masa pensiun Irjen Pol.

“Kalau dilihat dari urgensinya, itu tidak mendesak sama sekali. Itu bukan usulan yang substantif, jadi menurut saya tidak mendesak untuk saat ini,” kata Beni saat dihubungi. CNNIndonesia.comKamis (30/5).

Beni menilai perpanjangan tenor tidak bersifat substantif dan hanya berlaku pada sektor administrasi. Padahal, menurutnya, aturan lama mengenai hal tersebut baik dari UU TNI maupun UU Polri sudah cukup baik.

Bahkan selama ini misalnya pergantian Panglima TNI merupakan hak presiden, dengan syarat kepala negara harus memilih berdasarkan berbagai pertimbangan seperti kesesuaian, kebutuhan organisasi, dan kesesuaian secara keseluruhan. dari kandidat.

Di sisi lain, Beni khawatir kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari. Meski untuk saat ini ia mengaku belum bisa menebak maksud pemerintahan Presiden Jokowi.

Meski demikian, Beni yakin calon kebijakan baru tersebut akan menguntungkan Presiden terpilih Prabowo Subianto di pemerintahannya ke depan. Sebab seperti diketahui, Prabowo lebih menaruh perhatian dan ketertarikan pada sektor militer.

“Karena kalau kita bicara undang-undang yang diusulkan pemerintah dan DPR, tentu ada tujuan tertentu di baliknya,” ujarnya.

Selain itu, Beni juga menyoroti RUU TNI yang membuka peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara. Ia menilai pasal tersebut berlebihan.

Beni kemudian mengingatkan, fungsi utama TNI adalah sebagai alat negara di bidang pertahanan yang menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan nasional dan keputusan politik.

Sehingga Beni berpendapat tidak seharusnya mereka diberikan jabatan sipil. Selain kompetensi, kata dia, TNI juga akan saling melanggar identitas.

“Menurut saya itu agak berlebihan. Malah seperti membuka pintu bagi TNI/Polri untuk kembali dwifungsi,” jelas Beni.

Tak hanya itu, Beni juga menyoroti perpanjangan batas usia pensiun TNI TNI menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan bintara serta RUU Polri yang mengatur penambahan batas usia pensiun bagi Polri. Anggota hingga 60 tahun.

Beni mengatakan, penambahan usia pensiun dapat menghambat kenaikan pangkat bagi perwira junior yang belum mendapat jabatan. Menurut dia, perpanjangan usia pensiun akan semakin menambah jumlah perwira menengah di semua tingkatan.

“Pasti akan memicu atau menghambat regenerasi. Misalnya saat ini Pamen yang menganggur masih ratusan, kalau lebih tentu akan terus menumpuk,” kata Beni.

Jadi sebenarnya peninjauan ini tidak relevan dan tidak mendesak. UU yang lama sudah bagus, tinggal dilaksanakan saja, imbuhnya.

Terkena konflik kepentingan dan absolutisme

Tak jauh berbeda, Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menilai tidak ada kondisi mendesak yang mengharuskan masa jabatan Panglima TNI dan pensiun Irjen Pol diperpanjang melalui Keputusan Presiden.

Menurut dia, cara tersebut dapat menghambat regenerasi dan semakin meningkatkan potensi konflik kepentingan antara pemerintah dan TNI/Polri.

“Bahkan tanpa diperpanjang, kedua posisi itu sudah ada suka dan tidak suka dalam pengangkatannya, karena berdasarkan penunjukan itu sudah ada rekomendasi dari presiden, jadi mau apa lagi? Benar sekali,” kata Adib CNNIndonesia.comRabu (29/5) sore.

Saat ini, presiden telah melakukannya hak istimewa dalam pengangkatan Panglima TNI dan Kapolri. Bahkan dengan aturan lama, menurut Adib, presiden sudah mempunyai kekuasaan yang tinggi dan itu sudah cukup.

Dengan adanya penambahan klausul perpanjangan masa jabatan melalui Perpres, Adib khawatir akan memicu absolutisme pada pemerintahan mendatang. Ia menduga ada cara untuk melegitimasi kekuasaan absolut di atas hukum.

“Meski legislatif punya komposisi trias politica, tapi selama ini lemah. Apalagi sambil menambahkan jabatan Panglima diperluas melalui Perpres, menurut saya hal itu bisa merusak nilai-nilai demokrasi. dan pada akhirnya dapat mengakibatkan penyalahgunaan kekuasaan,” jelasnya.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang ini juga menilai, hal-hal penting dalam revisi UU TNI dan UU Polri sangat rentan konflik kepentingan. Apalagi, ada peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara.

Wacana kebijakan ini dapat menumbuhkan praktik ‘suka tidak suka’ di Kementerian/Lembaga yang pada akhirnya merugikan ASN bersaing bekerja di instansi tersebut.

Jadi kemungkinan banyak sentimen yang muncul, sentimen negatif memang di kalangan PNS. Tapi menurut saya yang penting regenerasi yang menurut saya akan terganggu, kata Adib.

(kr/gil)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);