Berita MKMK Minta Pelapor Lengkapi Bukti Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK

by


Jakarta, Pahami.id

Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) meminta wartawan melengkapi pemberitaannya dengan bukti-bukti terkait tuduhan tersebut pelanggaran etika terhadap beberapa hakim Mahkamah Konstitusi.

Hal itu disampaikan Ketua MKMK I Gede Palguna usai menelpon wartawan, Rabu (21/3). Dalam pemeriksaan tersebut, MKMK memeriksa lima terlapor.


Dari lima pelapor tersebut, pihak terlapor antara lain Hakim Konstitusi Anwar Usman, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams.

“Pada dasarnya dari pertemuan klarifikasi, jurnalis masih diberikan kesempatan untuk mengoreksi/menyempurnakan pemberitaannya. [juga untuk menambahkan bukti],” kata Palguna.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Dia mengatakan, batas waktu koreksi laporan adalah 26 Februari 2024. Palguna mengatakan MKMK akan menyurati wartawan untuk memberitahukan batas waktu koreksi laporan tersebut.

Nanti (hari ini) akan dikirim surat konfirmasi batas waktu, ujarnya.

Untuk itu, Palguna menyatakan MKMK belum bisa memastikan apakah proses tersebut bisa dilanjutkan dari pelaporan hingga tahap pendaftaran. MKMK juga belum menentukan kapan pengumuman akan dilakukan terkait laporan yang lolos ke tahap selanjutnya.

“Yah, kita belum bisa menentukannya sampai kita bertiga membahasnya setelah laporan peninjauan diterima,” ujarnya.

Jurnalis yang hadir dalam pemeriksaan tersebut adalah pengacara Zico, Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman dalam jumpa pers menyusul keputusan ad hoc MKMK yang memberikan sanksi pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi pada Selasa (7/11/2023).

Selain itu, Zico juga menjadikan gugatan Anwar terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagai objek gugatan ke MKMK.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, jurnalis lain yang dipastikan hadir adalah Andi Rahadian dari Rakan Perlbagaan. Andi Rahadian menyerahkan laporan dugaan pelanggaran etik kepada Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Dia melaporkan Saldi karena menyatakan perbedaan pendapat atau berbeda pendapat dalam Keputusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Lalu, ada pula jurnalis perwakilan Harjo Winoto yang mempertanyakan kewenangan MKMK Adhoc, makna etika dalam Sapta Karsa Hutama.

Selain itu, Harjo juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams.

Selain tiga reporter tersebut, ada juga dua reporter lagi yang akan dipanggil hari ini. Mereka adalah Alvon Pratama Sitorus dan Andika Ujiantara Harahap dari Pakatan Pemuda Keadilan.

(selamat tinggal/sore)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);