Jakarta, Pahami.id —
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan beberapa hal mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon anggota DPRD Provinsi Pegunungan PapuaSenin (10/6).
Pengadilan memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh daerah pemilihan Distrik Popugoba Jayawijaya 4.
Perkara Nomor 185-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dimohonkan Caleg DPRD Kabupaten Jayawijaya dari Partai Perindo, Iwan Asso.
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 di Distrik Popugoba, perlu dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” kata Ketua MK Suhartoyo.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Dengan demikian, Mahkamah juga membatalkan pelaksanaan Keputusan KPU Nomor: 360/KPU/IIl/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Majelis Nasional Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 di Distrik Popugoba.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah tidak yakin akan keabsahan dan keaslian dokumen bukti yang diajukan Pemohon yang berbunyi ‘Dok. Tes’.
Namun KPU selaku termohon juga hanya menyerahkan bukti berupa foto pada saat penghitungan ulang pemungutan dan penghitungan suara di tingkat Distrik Popugoba.
Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat terdapat keraguan terhadap hasil perolehan suara di Distrik Popugoba pasca pergantian anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Popugoba di tengah proses rekapitulasi yang sedang berlangsung di tingkat Kabupaten Jayawijaya. . Alhasil, hal ini berdampak pada perubahan perolehan suara Distrik Popugoba.
Mahkamah berpendapat dalil Pemohon yang mempersoalkan penggantian PPD lama dengan PPD baru di daerah pemilihan Jayawijaya 4 Distrik Popugoba mengakibatkan adanya kelalaian/kesalahan penghitungan suara yang dilakukan PPD di Distrik Popugoba. dan Kabupaten Jayawijaya sudah baik dari segi hukum.
Namun karena tidak sesuai dengan permintaan Pemohon, maka permohonan tersebut sebagian beralasan hukum.
“Sesuai peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu paling lama 45 hari setelah putusan a quo diumumkan dan kemudian menentukan hasil pemungutan suara PSU tanpa harus melaporkan ke Pengadilan,” ujarnya.
(selamat tinggal/sore)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);