Jakarta, Pahami.id –
Warga Indonesia (WNI) dipenjara Nigeria Pada hari Jumat (5/30) setelah dituduh terlibat dalam kasus penipuan di internet.
Warga negara Indonesia tidak ditangkap sendiri. Ada 11 orang Filipina, 2 warga Cina, dan 1 lainnya dari Malaysia ditangkap karena tuduhan yang terlibat dalam tindakan tersebut Terorisme cyber Dan Penipuan Internet.
“Para hakim memerintahkan agar perangkat yang disita dari tahanan diserahkan kepada pemerintah federal Nigeria,” kata juru bicara Komisi Ekonomi dan Keuangan (EFCC) Dele Oyewale, yang dikutip dari BagusSabtu (5/31).
EFCC mengatakan 15 orang dijatuhi hukuman satu tahun penjara di ibukota. Selain itu, setiap tersangka didenda US $ 630.
Pemerintah daerah menuduh perekrutan orang Nigeria melakukan pencurian identitas dan bertindak sebagai warga negara asing (WNA). EFCC juga telah menggerebek beberapa tempat yang diduga menyembunyikan penjahat.
Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan mengungkapkan mode yang paling umum digunakan adalah Phishing. Mereka mencoba menipu korban untuk mentransfer uang atau informasi sensitif negara seperti kata sandi.
Penipuan atau penipuan di internet ini dikatakan menargetkan beberapa orang Amerika, Kanada, Meksiko dan Eropa.
Penangkapan ini bukan pertama kalinya. Pada bulan Desember 2024, EFCC menangkap 792 tersangka di Pulau Victoria, Lagos. Ada 192 orang dengan orang asing, di antaranya 148 adalah warga negara Tiongkok.
(SKT/WIW)