Berita Mengenal Syarat dan Ketentuan Hak Angket yang Diusulkan PDIP, PKB, PKS

by


Jakarta, Pahami.id

Beberapa anggota DPR dari PDIP, PKB, dan UKM di DPR mengusulkannya hak investigasi untuk menyelidiki dugaan penipuan Pemilu 2024.

Hal itu mereka usulkan dalam rapat paripurna ke-13 pembukaan sidang IV periode 2023-2024 yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/3).

Hak penyidikan merupakan salah satu hak istimewa DPR RI selain hak interpelasi dan hak menyampaikan pendapat yang telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Mengutip laman resmi DPR, hak penyidikan merupakan hak konstitusional yang wajib digunakan DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal-hal penting, strategis, dan mempunyai dampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. negara. menyatakan dugaan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.-undangan.

Pengaturan mengenai Hak Menjadi Tuan Rumah DPR RI tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada pasal 73 berbunyi:

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

“Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak untuk interpelasi. , hak untuk menyelidiki, atau hak untuk menyatakan pendapat, atau hak untuk bertanya dapat digunakan oleh anggota DPR.”

Ketentuan anggota DPR untuk mengajukan Hak Penyidikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

– Hak angket harus diajukan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
– Usulan hak penyidikan harus disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi pokok dan/atau pelaksanaan undang-undang yang diselidiki serta alasan dilakukannya penyidikan.
– Usulan hak penyidikan diterima apabila disetujui dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh anggota DPR.
– Keputusan hak penyidikan diambil dengan persetujuan lebih dari separuh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.

Pengusul juga perlu melalui beberapa tahapan untuk bisa mengajukan hak angket ke DPR.

Langkah pertama, usulan hak penyidikan diajukan oleh pengusul kepada pimpinan DPR dan diumumkan kepada seluruh anggota dalam rapat paripurna.

Kedua, Badan Permusyawaratan akan menjadwalkan rapat pleno mengenai hak usulan penyidikan dan memberikan kesempatan kepada pengusul untuk menjelaskan usulannya.

Ketiga, Pemohon berhak mengubah dan mencabut usulan tersebut secara tertulis kepada pimpinan DPR sepanjang hak penyidikan belum disetujui. Apabila pengusul hak penyidikan tidak mencukupi atau mengundurkan diri, maka harus ada pengusul tambahan atau rapat paripurna harus ditunda.

Keempat, apabila dalam dua kali sidang jumlah pengusul tidak bertemu, maka usulan hak angket didiskualifikasi.

Kelima, DPR dapat menerima atau menolak permohonan hak penyidikan dalam rapat paripurna dengan menilai usul tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah terakhir, DPR yang menerima usulan hak penyidikan akan membentuk panitia penyidikan yang beranggotakan seluruh anggota Fraksi DPR dan biaya yang diperlukan.

Hak penyidikan DPR RI mempunyai fungsi tersendiri untuk diterapkan terhadap pejabat pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

– Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
– Melakukan pemeriksaan terhadap pejabat negara atau pemerintah, badan hukum, atau warga negara yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan yang sah.
– Menginvestigasi pejabat negara atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara.
– Menginvestigasi pejabat yang tidak melaksanakan tugas, keputusan atau kesimpulan rapat komisi DPR dengan pemerintah.

Salah satu kasus penggunaan hak angket DPR saat mengusut penyaluran dana bantuan ke Bank Century senilai Rp 6,76 triliun atau kasus Bank Century pada tahun 2009.

Akibat kasus ini, beberapa nama dipanggil Panitia Khusus (Pansus) penyidikan abad ini yakni Sri Mulyani dan Boediono. Idrus Marham selaku Ketua Pansus saat itu menyatakan, ada tanda-tanda pemerintah melakukan kesalahan dalam menangani krisis Bank Century.

DPR meminta BPK melakukan audit investigatif. Ketua pansus mengumumkan hasil investigasi pada Maret 2010.

(rzr/fra)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);