Berita Hasil Buat Cicilan dan Judol

by
Berita Hasil Buat Cicilan dan Judol


Jakarta, Pahami.id

Sutrimo harus kembali ke hukum dan mengancam sembilan tahun penjara karena kejahatan pencurian Bahan makanan di Kampung Sukhurip, Distrik Katapang, Bandung Regency pada hari Minggu (4/5). Sebelumnya, ia dipenjara pada 2013 karena pelanggaran pidana yang sama.

Ketika disajikan pada konferensi pers di Mapolresta Bandung, ia mengakui bahwa pencurian kios dijual kepada seseorang di daerah Depok.

Ketika ditanya oleh Kepala Polisi Bandung, Komisaris Senior Poli Subartono, apa hasilnya, Sutarmo mengakui bahwa itu harus membayar cicilan mobil dan bermain Judol.


“Untuk membayar angsuran mobil oleh Judol,” katanya di hadapan kru media pada hari Rabu (5/28). Dia juga mengaku menyesal.

Penangkapan Sutrimo lagi mulai melaporkan korban dengan inisial PM. PM melaporkan ke polisi setelah menemukan stan toko kelontong di Kampung Sukhurip, distrik Katapang, distrik Bandung dicuri dan beberapa barang hilang pada hari Minggu, 4 Mei 2025.

Aldi mengatakan bahwa kerugian yang diderita oleh korban mencapai sekitar RP. 300 juta. Pada laporan korban, polisi kemudian melakukan serangkaian investigasi, mulai dari memeriksa CCTV untuk menyelidiki lokasi yang dicurigai.

Setelah terdeteksi, pada hari Sabtu, 24 Mei 2025, Polisi Bandung peringkat Sutrimo. Dia ditangkap dengan 3 orang lain, Herman, Arif, dan Mulyadi.

“Para pelaku adalah pelakunya di distrik Cianjur, dan itu benar -sebenarnya ditangkap oleh 4 aktor dengan awal S, H, A, dan M,” kata Aldi selama konferensi pers di Mapolresta Bandung pada hari Rabu (5/28).

Dia mengungkapkan hasil pemeriksaan, pelaku telah diluncurkan 7 kali di wilayah Jawa Barat. Mereka bahkan mengambil tindakan di wilayah Jawa Tengah 3 kali, dan Jawa Timur 4 kali.

“Ini adalah sindikat antar -provinsi, dengan membongkar toko, atau toko kelontong,” katanya.

Aldi juga mengungkapkan bahwa dari 4 pemain yang dijamin, 3 adalah rekrutan. Selain Sutrimo, Herman dan Mulyadi juga melayani di penjara.

Dalam melakukan pencuriannya, Aldi mengungkapkan bahwa pelaku pertama menghentikan stan ritel atau rumah toko yang ditargetkan. Itu dilakukan di siang hari.

Setelah mereka mempertimbangkan kondisi dan keadaan yang mungkin, pada malam hari mereka kemudian mencuri stan kelontong atau rumah toko yang ditargetkan.

Dalam melakukan aksinya, Aldi mengatakan pelaku menggunakan beberapa alat seperti linggis untuk gunting raja.

“Jadi di malam hari mereka meluncurkan aksinya, dengan memotong atau memotong gembok atau kunci yang digunakan seperti linggis, gunting raja, atau alat yang dapat memotong kunci atau gembok,” katanya.

Polisi juga memperoleh alat yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tindakan mereka. Selain itu, polisi juga membantu mengamankan kendaraan yang digunakan oleh pelaku sebagai bukti.

Tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Bandung untuk proses hukum lebih lanjut. Beberapa bukti seperti linggis, gunting, hingga dua mobil dan satu sepeda motor sekarang dijamin oleh polisi.

“Kepada pelaku, kami mengenakan Pasal 363 paragraf (2) KUHP dengan hukuman penjara 9 tahun,” kata Aldi.

(CSR/FEA)