Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan tersangka dalam kasus korupsi menyewa Jawa Timur (Jawa Timur) membeli tanah dan bangunan senilai RP8 miliar dengan uang dari kejahatan.
Aset tanah dan bangunan tersebar di Probolinggo (1 bidang), Banyuwangi (1 bidang), dan A (2 bidang). Penyelidik KPK telah disita dari 15 hingga 22 Mei 2025.
“Keempat wilayah tanah itu diduga diperoleh oleh tersangka dari suap yang dirujuk oleh nilai pembelian sekitar RP8 miliar,” juru bicara KPK Tudi Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Selasa (5/27) malam.
Budi mengatakan beberapa aset yang dimaksud masih atas nama orang lain.
“Diperkirakan empat aset dengan perkiraan saat ini sekitar RP10 miliar,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah menyita sektor tanah dengan nilai perkiraan sekitar RP2 miliar di Pasuruan. Ini diduga sehubungan dengan kasus korupsi yang dikatakan dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari Wilayah Regional Java Timur pada tahun fiskal 2021-2022.
KPK juga telah menyita tiga tanah dan bangunan di kota Surabaya, sebuah unit apartemen di Kota Malang, sektor tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo dan sektor -sektor tanah dan bangunan di distrik Banyuwangi.
Kejang adalah pencarian di beberapa tempat pada 12-15 Mei 2025.
Dalam proses penanganan kasus ini, KPK telah mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri.
Mereka atas nama Kus (penyelenggara negara bagian/Anggota Parlemen Java Timur); AI (Penyelenggara Negara/Anggota Jawatimur Regional DPRD); AS (penyelenggara negara bagian/anggota wilayah Java Timur); BW, JPP, memiliki, dan Suk (pribadi).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (Pribadi) dan FA (Penyelenggara Negara/Kabupaten DPRD).
MAH (Penyelenggara Negara/Anggota Wilayah Java Timur), JJ (Penyelenggara Negara/Anggota Probolinggo Regency DPRD), dan AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari sektor swasta.
(Ryn/isn)