Jakarta, Pahami.id —
Menteri Agama (Kemenag) Yaqut Cholil Qoumas mengonfirmasi Kementerian Agama Indonesia selama ini tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara di masjid atau surau.
Hal itu dikatakannya menanggapi polemik terkait aturan pengajian di masjid saat sibuk Ramadhan belakangan ini.
Yang jelas kami tidak pernah melarang pengeras suara. Kami tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara, kata Yaqut di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).
Yaqut mengaku hanya mengajukan berbagai aturan agar pada waktu-waktu tertentu masjid hanya menggunakan sepker bagian dalam, dan tidak menggunakan sepker bagian luar.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Baginya, masyarakat Indonesia kini hidup di negara yang heterogen dan pluralistik. Jadi kita dituntut untuk saling menghormati.
“Tidak masalah kalau beda agama, di satu agama bisa terlalu berisik, terlalu keras, jangan diputarbalikkan. Suara keras bisa mengganggu yang lain,” kata eks Ketum PP GP Ansor ini. .
Melihat itu, Yaqut menegaskan, Kemenag hanya melakukan pengaturan agar suara seniornya terdengar lebih khusyuk, apalagi yang dilantunkan adalah ayat suci.
Jadi bukan larangan. Jadi kalau ada ustaz saya lupa namanya, memutarbalikkan sehingga melarang penggunaan Sekiker, tidak ada, katanya.
“Padahal siaran itu penting dan kita susun tayangannya agar menjadi bagian siaran yang indah,” imbuhnya.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mendukung Kementerian Agama terkait kebijakan penutupan masjid selama Ramadhan.
Muhadjir mengingatkan, seker ini hadir untuk membantu mengingatkan warga mengenai waktu salat. Oleh karena itu, untuk keperluan lain sebaiknya tidak menggunakan hardener.
Jangan sampai yang seharusnya serukan badai, lalu yang seharusnya khusyuk malah khusyuk, tapi dengan pengeras suara malah diganggu, kata Muhadjir di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/3).
Muhadjir mengatakan kulit luarnya masih bisa digunakan. Sepiker hanya digunakan untuk azan.
Sedangkan aktivitas seperti membaca Al-Qur’an, mengaji, dan ceramah dilakukan dengan menggunakan pikiran batin. Hal ini untuk menghormati pemeluk agama lain di sekitar masjid.
“Yang utama adalah menggunakan pengeras suara dengan sewajarnya, namun tidak mengganggu lingkungan,” ujarnya.
Sebelumnya Kementerian Agama menerbitkan SE No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemeliharaan Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Surat tersebut mengatur penggunaan pengeras suara masjid sepanjang Ramadhan. Surat tersebut menjadi perbincangan publik karena dimaknai oleh sebagian kalangan sebagai larangan penggunaan sepker.
Salah satu tokoh yang mengkritisi kebijakan tersebut adalah Gus Miftah. Polemik juga terjadi karena perbedaan pendapat antara Kementerian Agama dan Miftah.
Menanggapi pernyataan tersebut, Juru Bicara Kementerian Agama Annas Hasbie menyatakan Gus Miftah gagal memahami larangan penggunaan pengeras suara saat membaca Al-Quran di bulan Ramadhan.
(thr, rzr, dhf/anak)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);