Jakarta, Pahami.id –
Kejaksaan Agung (Yang lalu) mengklaim menyelidiki dugaan dana korupsi panel Palm Oil (CPO) Korupsi Korupsi (PE) Korupsi (CPO) untuk 2021-2022.
“Kami dieksplorasi, kami sedang mengeksplorasi,” direktur investigasi jaksa agung untuk kejahatan khusus Abdul Qohar pada konferensi pers pada hari Sabtu (12/4).
Sementara itu, Kepala Pusat Informasi untuk Jaksa Agung Harli Siregar mengatakan penyelidik sedang menyelidiki dua anggota panel dalam kasus ini pada hari Minggu (13/4) hari ini.
“Apa yang sedang diperiksa: (Hakim) Sharif Baharuddin. Kedua (Hakim) ali Muhtarom,” katanya kepada wartawan dalam sebuah pesan teks.
Harli menjelaskan bahwa saat ini penyelidik masih menunggu kehadiran ketua hakim panel dalam kasus ini, untuk diperiksa dalam kasus ini.
“Dia mengatakan saat fajar pada jam 2:00 pagi dia datang ke kantor tetapi tidak diberitahu kepada penyelidik, hari ini pria yang menunggu, mudah, mudah untuk datang,” katanya.
Sebelumnya, Kantor Kejaksaan Agung menunjuk empat tersangka dalam kasus korupsi dan kepuasan terkait dengan keputusan yang dipilih dalam kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit untuk 2021-2022.
Keempat tersangka adalah Muhammad Arif Nuryanta sebagai Ketua Pengadilan Distrik Jakarta Selatan Marcella Santoso dan Ariyanto sebagai pengacara dan pegawai muda di Pengadilan Distrik Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Direktur Investigasi Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan partainya menemukan bukti korupsi Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto sebagai pengacara dari tiga tersangka perusahaan, PT Permata Green Group, PT Wilmar Group dan PT Mas Group.
Dia mengatakan uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang kemudian menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Distrik Jakarta Tengah melalui wahyu Gunawan dari Pengadilan Distrik Jakarta Tengah.
“Hadiah tersebut dalam konteks kasus operasi sehingga panel hakim yang mengklaim kasus tersebut memberikan keputusan onslagt,” katanya.
Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan posisinya pada saat itu sebagai wakil ketua Pengadilan Distrik Jakarta pusat dalam mengendalikan suara untuk tiga terdakwa di perusahaan korupsi minyak goreng.
“Jadi kasusnya tidak terbukti, meskipun unsur -unsur memenuhi artikel, tetapi menurut pertimbangan hakim bukanlah pelanggaran pidana,” katanya.
(TFQ/DMI)