Jakarta, Pahami.id –
Sekretaris Jenderal Ylki Rio Priambodo menyatakan pengguna restoran Lebar ayam goreng Solo, Java Tengah dapat membuat permintaan untuk kompensasi untuk polemik produk non -halal.
Rio mengatakan ini bisa dilakukan jika restoran tidak memberikan informasi sesuai dengan produk yang disajikan.
“Bagi konsumen peluang terbuka untuk melakukan upaya untuk menuntut kompensasi kepada aktor bisnis yang telah memberikan informasi yang tidak pantas untuk produk halal produk mereka,” kata Rio kepada Cnnindonesia.comSelasa (5/27).
Menurut Rio, pengelolaan restoran solo Chicken Widuran diancam dengan penjara 5 tahun di penjara mengacu pada hukum No.8 1999 tentang perlindungan konsumen.
Dia menjelaskan bahwa Pasal 8 Undang -undang menekankan bahwa aktor bisnis yang menyatakan bahwa label halal harus mengikuti ketentuan produksi halal.
“Kisah yang dilarang oleh aktor bisnis tidak mengikuti penyediaan penghasil halal, seperti pernyataan” halal “yang dinyatakan dalam label,” katanya.
“Aktor bisnis yang melanggar Pasal 8 dapat dikenakan ancaman kejahatan 5 tahun atau denda 2 miliar Rupiah di bawah Pasal 62 dari No. 8,” katanya.
Di sisi lain, Rio mengatakan pihak itu terbuka jika ada pengguna yang ingin menghapus keluhan terkait dengan kasus solo solo ke YLKI.
“Kami terbuka jika beberapa pengguna mengeluh kepada Ylki,” katanya.
Ayam goreng dalam solo ada di ekor produk yang tampaknya halal. Bahkan, restoran telah didirikan sejak tahun 1973.
Menu kepiting untuk ayam goreng dikatakan digoreng menggunakan minyak babi.
Setelah ditentang oleh beberapa akun media sosial dan dalam perhatian publik, restoran kini telah menulis pernyataan ‘non -halal’ di Instagram dan Google Review. Selain itu, pemilik juga mengunggah permintaan maaf di akun Instagram -nya di mana bisnisnya.
Walikota Solo dari Resati Ahmad Ardianto sementara telah menutup warung ayam goreng setelah kasus ini. Respati datang langsung ke lokasi dan mengatakan penutupan sementara sehingga restoran memberikan sertifikasi halal terlebih dahulu.
Resati mengakui bahwa restoran ayam memiliki sejarah masakan solo karena dia sudah tua.
Namun, penutupan sementara sehingga pemiliknya mengevaluasi halal untuk mempertahankan harmoni perlindungan masyarakat dan konsumen.
(MAb/isn)