Berita Polisi Bantah Nopol BMW Penabrak Mahasiswa UGM Berubah

by
Berita Polisi Bantah Nopol BMW Penabrak Mahasiswa UGM Berubah


Yogyakarta, Pahami.id

Polisi khusus Yogyakarta (DIY) menyangkal narasi pemalsuan bukti dalam kasus ini kecelakaan Lalu lintas yang melibatkan dua siswa di Universitas Gadjah Mada (Ugm) Di Angkatan Darat Jalan Palagan, Sleman, Sleman, DIY, Sabtu (5/24) pagi -pagi sekali.

Kedua mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi (19) dari Fakultas Hukum dan Sertifikat Sertifikat Kristen Tariigan (21) dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Dalam hal ini, Argo meninggal setelah ia dan sepeda motornya ditabrak oleh BMW yang dikendarai oleh Christiano.

Di salah satu unggahan di platform media sosial X (Twitter), yang ditulis di belakang mobil BMW berdasarkan rekaman video di tempat kejadian, pelat nomor polisi (Nopol) menginstal F xxx [kosong]. Plat nomor yang digunakan berwarna hitam.


Namun, mengunggah yang menyoroti rekaman video BMW CAR Proof yang diambil oleh salah satu media online dari halaman Mapolsek Ngighbing, Sleman.

Dalam video itu, pelat nomor polisi yang ditampilkan di bagian belakang kendaraan adalah B 1442 NAC. Warna pelat yang digunakan berwarna putih.

Nomor Polisi B 1442 NAC sama seperti yang tercantum dalam laporan polisi dan didistribusikan Sabtu lalu (5/24) di pagi hari.

Menanggapi sejarah, Kepala Hubungan Masyarakat Polisi Distrik DIY DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan bahwa nomor mobil BMW dimaksudkan sejak awal adalah B 1442 NAC, berdasarkan pernyataan polisi Sleman, AKP Mulyanto.

“Informasi dari Kasat Sleman, (Nomor Polisi BMW) B, dari awal B. dan ini juga terdaftar, dan kami telah memeriksa B ini,” kata Ihsan Selasa (5/27).

Ihsan mengatakan kasus itu masih ditangani oleh polisi Sleman. Polisi negara itu, katanya, bertindak secara profesional dan transparan, dan bebas dari bagian mana pun dari partai.

Polisi sendiri telah meningkatkan status penyelidikan penyelidikan untuk kasus ini. Pada saat yang sama, status Christiano juga disebut tersangka.

Tekad tersangka didasarkan pada hasil adegan kriminal oleh unit lalu lintas polisi Sleman bersama dengan analisis kecelakaan lalu lintas polisi distrik DIY (TAA) sore ini, di samping hasil pemeriksaan sekitar enam saksi dan Christiano sendiri.

“Sekali lagi kami akan menjadi profesional, tidak ada yang bisa campur tangan dalam proses ini, jadi kami menekankan, kami akan menjadi profesional dan transparan.

Untuk tindakannya, polisi mengenakan Christiano dengan Pasal 310 paragraf (4) Nomor Legal 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan transportasi jalan.

“Kalau begitu lengkap akan disampaikan oleh polisi Sleman,” kata Ihsan.

(Kum/isn)