Berita Penahanan Ditangguhkan, 15 Mahasiswa Tersangka Demo Dipulangkan

by
Berita Penahanan Ditangguhkan, 15 Mahasiswa Tersangka Demo Dipulangkan


Jakarta, Pahami.id

Sebanyak 15 dari 16 siswa yang disebut sebagai tersangka setelah demonstrasi berakhir dengan kekacauan di depan balai kota DKI Jakarta Penahanan yang ditangguhkan. Oleh karena itu, 15 siswa sekarang dikembalikan.

“Sekarang prosesnya kembali satu per satu,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid pada hari Selasa (5/27).

Usman mengatakan yang lain dengan inisial MAA tidak dikirim pulang karena dia masih harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


“Satu orang masih akan diperiksa, karena dia ditangkap kemudian,” katanya.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan dari polisi metropolitan Jakarta tentang penangguhan 15 siswa.

Sebelumnya, polisi menyebut 16 siswa sebagai tersangka terkait dengan 27 demonstrasi reformasi di depan Balai Kota Jakarta.

Diketahui, dalam kerusuhan polisi yang menangkap 93 orang dan segera dibawa ke Polisi Metropolitan Jakarta untuk diperiksa.

Kepala Komisaris Hubungan Masyarakat Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa dalam hal ini lusinan tersangka didakwa dengan artikel berlapis, dimulai dengan mobilisasi lukisan itu.

“Pelanggaran pidana sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 160 KUHP dengan ancaman kriminal maksimum 6 tahun, kemudian tuduhan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman kriminal maksimum 5 tahun,” katanya pada hari Jumat (5/23).

“Kemudian kejahatan para pejabat, sebagaimana diatur dalam Pasal 212, 216 dan 218 KUHP dengan ancaman kejahatan, ada 1 tahun selama 4 bulan,” katanya.

(Dis/ugo)