Berita Kejagung Bantah KPK soal Tutup Pintu Koordinasi Jika Jaksa Ditangkap

by


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan, pengawasan dan koordinasi akan diputuskan jika ada jaksa yang ditangkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menilai pernyataan Alex dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR tidak benar.

Harli menyatakan hingga saat ini hubungan Kejaksaan dengan KPK berjalan baik dan sesuai tugas dan wewenang masing-masing. Ia pun mempertanyakan dasar tuduhan yang dilontarkan Alex.


Lagipula kewenangan KPK lebih besar dibandingkan kejaksaan, sehingga tidak beralasan jika kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi, kata Harli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (2/2/2021). 7). .

Harli menambahkan, Kejaksaan Agung juga terus mendukung kerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Salah satu caranya adalah dengan mengirimkan jaksa yang handal dan mumpuni ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia juga menegaskan, Jaksa Penuntut Umum sangat terbuka dan selalu memfasilitasi KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi khususnya terkait kasus korupsi di daerah.

“Jika KPK mencurigai adanya pintu koordinasi yang tertutup, ada baiknya diungkapkan secara detail apa kejadiannya, di wilayah mana, dan apa saja permasalahannya agar jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. ” dia menekankan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Kejagung dipastikan akan menutup pintu koordinasi dan supervisi jika ada jaksa yang ditahan KPK.

“Memang benar di dalam UU KPK, baik yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan pengawasan. Apakah lancar? Saya harus bilang bapak dan ibu, tidak berjalan dengan baik,” kata Alex. di DPR, Senin (1/7).

“Ego sektoral masih ada. Kalau kita tangkap sesama jaksa, misalnya, Kejaksaan tiba-tiba menutup pintu koordinasi dan pengawasan. Sulit. Mungkin begitu juga dengan polisi,” ujarnya.

(tfq/tsa)