Jakarta, Pahami.id —
POLISI menetapkan seorang wanita berinisial DM di Cilincing, Jakarta Utara, sebagai tersangka penganiayaan. Ia menganiaya kedua anak tirinya yang berinisial NRA (6) dan MAA (4).
“Dia sudah berstatus tersangka,” kata Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Lukman kepada wartawan, Rabu (18/9).
Lukman belum menjelaskan lebih detail pasal yang digunakan penyidik kepada pelaku. Ia hanya mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan karena kesal karena anaknya sendiri sering di-bully.
Motifnya marah karena korban suka membully anak kecilnya. Jadi dia punya anak kecil dari ayah yang sama, ujarnya.
Saat ini kedua korban berada di rumah sakit menerima perawatan dan pendampingan dari tim Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Jakarta Utara.
“Keduanya masih di rumah sakit,” ujarnya.
Sebelumnya, DM ditangkap di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara karena diduga menganiaya kedua anak tirinya hingga kejang.
Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan, penganiayaan tersebut diketahui karena tetangga berulang kali mendengar suara cipratan dan cipratan air dari rumah kontrakan pelaku.
Tak lama kemudian, pelaku keluar rumah dan meminta bantuan tetangga karena salah satu anaknya kejang dan pingsan.
Pelaku menjelaskan kepada saksi bahwa dirinya tidak mengetahui penyebab kejang yang dialami korban NRA hingga pingsan, kata Fernando dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/9).
Berdasarkan pemeriksaan luar, ditemukan benjolan di kepala kiri korban dan luka lebam di sekujur tubuh korban. Kata dia, bekas luka tersebut diduga akibat cubitan dan pukulan yang dilakukan pelaku.
Sementara korban MAA ditemukan tetangganya di kamar saat pelaku berada di rumah sakit. Saat ditemukan, MAA kedinginan karena diduga disiram pelaku.
Dan ada luka lebam, lebam di bagian kanan, lebam di bagian kaki dan punggung, diduga akibat cubitan dan pukulan, kata Fernando.
(tfq/tsa)