WNA Singapura Miliki KTP Tulungagung, Ini Penjelasan Dispendukcapil – Berita Jatim

by
WNA Singapura Miliki KTP Tulungagung, Ini Penjelasan Dispendukcapil

Pahami.id – Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, Yatno atau Mohtar bin Bakri (66) ditahan pihak Imigrasi Blitar setelah diketahui memiliki dua paspor.

Diketahui, WNA tersebut memiliki dua kewarganegaraan, Indonesia dan Singapura. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur akhirnya menghapus data kependudukannya.

Kasus ini terungkap setelah terungkap data dari Kantor Imigrasi Kelas II bukan TPI Blitar dan kemudian viral di media sosial. Yatno alias Mohtar bin Bakri berhasil mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) setelah memalsukan data diri.

WNA itu mengaku lahir di Pacitan, Jawa Timur pada 9 Februari 1973. WNA itu juga pernah tinggal, tinggal, tinggal, bahkan bekerja sebagai dosen di dua kampus Tulungagung.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung Nina Hartiani mengaku telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menghapus data kependudukan atas nama Yatno atau MB.

“Penghapusan data kependudukan atas nama Yatno atau MB sudah kami serahkan ke pusat (Kementerian Dalam Negeri), karena memang kewenangan menghapus database kependudukan ada di pusat. Kami hanya mengusulkan atau mengusulkan,” ujarnya, Rabu (21/6/2023).

Dia bersikeras bahwa semua dokumen kependudukan dalam bentuk fisik milik Yatno atau Mohtar bin Bakri telah ditarik.

Nina menjelaskan, dokumen kependudukan Yatno yang kemudian diubah namanya menjadi Mohtar bin Bakri diserahkan oleh pihak terkait saat mengurus KTP dan akte kelahirannya di kantor Dispendukcapil Tulungagung.

Bahkan, kata dia, konfirmasi dan konfirmasi lisan sudah dilakukan. Namun, karena data pribadi telah dimanipulasi, dokumen yang diserahkan oleh pemohon dapat dipublikasikan.

Kebutuhan untuk mengelola data kependudukan pada saat itu juga telah terpenuhi. Data kelahiran tersebut diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung. Putusan itu berbunyi, yakni pada 12 Desember 2022 mengubah akta kelahiran berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung bernomor 125/PDT.P/2019/PN.TLG.

“Akte kelahiran itu mencatat Yatno lahir di Pacitan pada 9 Februari 1973,” kata Nina.

Menurut akta lama, Yatno adalah anak dari Kastomo dan Misirah. Kemudian dia mengganti namanya menjadi Mohtar Bin Basri, anak ke-6 dari Bakri Bin Posmito dan Rahmah Bete Omar.

“Lahir di Kampong Pacitan Off Changi Rd S’pore (Negara Singapura) pada 25 Desember 1956,” kata Nina.

Terpisah, Kepala Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru, Didik Girnoto Yekti membenarkan adanya warga bernama Yatno als Mohtar Bin Basri yang setiap hari bermukim di wilayah Kecamatan Ngunut.

Menurut KTP-nya, Yatno beralamat di Perum Purimas Blok F nomor 25, Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru.

Saat ini Yatno alias Mohtar bin Bakri ditahan pihak Imigrasi Blitar dan akan dipulangkan ke Singapura. [ANTARA]