Wanita di Surabaya Dirampok dan Dicabuli, Ini Kronologi Lengkapnya – Berita Jatim

by
Wanita di Surabaya Dirampok dan Dicabuli, Ini Kronologi Lengkapnya

Pahami.id – Suratman yang merupakan penghuni Makam Petemon berhasil melarikan diri Surabaya akhirnya ditangkap polisi. Pria berusia 44 tahun itu ditangkap setelah menganiaya dan merampok sebuah toko di Simojawar.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/1/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku Suratman mendatangi toko TYC milik korban di Simojawar Surabaya untuk membeli rokok retail.

Saat itu, pelaku merayu korban yang sudah menjanda dengan menawarkan diri menjadi suaminya.

Namun korban menolak. Hingga pukul 21.00 WIB korban menutup tokonya, pelaku masih berada di depan toko korban.

Usai tutup hingga dini hari, Rabu (17/1/2024) tepat pukul 02.00 WIB, pelaku berniat masuk ke dalam toko untuk mencuri barang yang ada di dalamnya.

“Saat melakukan aksinya, pelaku masuk ke dalam toko, melalui ventilasi samping toko,” jelas Kanit Reskrim. Polres SurabayaAKBP Hendro Sukmoro, Sabtu (27/1/2024).

Berbekal kursi kayu, besi berbentuk T, dan obeng, pelaku masuk dengan merusak ventilasi toko. Setelah berhasil masuk ke dalam toko, pelaku mematikan meteran listrik dan merampas beberapa barang yang ada di dalam toko berupa uang tunai, rokok, dan telepon seluler.

Tak berhenti sampai disitu, pelaku masuk ke kamar korban yang sedang tidur. Korban langsung ditangkap dengan menggunakan tali rafia yang berasal dari dalam toko, dan wajah korban TYC ditutup dengan kain sarung pelaku.

Korban beberapa kali dipukul di bagian wajah oleh pelaku. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban akan membunuhnya dengan pisau jika korban berteriak.

Pelaku kemudian menggeledah lemari korban dan mengambil ponselnya. Aksi brutal pelaku terus berlanjut dengan meminta korban melakukan oral seks, namun korban menolak.

Namun pelaku sempat beberapa kali memukul bagian wajah korban hingga harus menuruti keinginan pelaku. Selain itu, payudara TYC juga diraba-raba.

Usai aksinya, pelaku malah menunggu di rumah korban hingga pukul 05.00 WIB lalu meninggalkan TYC korban, ujarnya.

Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, penyidik ​​mempunyai 2 alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan saksi dengan hasil Visa Et Repertum dan keterangan saksi dengan bukti indikatif.

Polisi mengadili tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan/atau 289 KUHP.

Kontributor: Dimas Angga Perkasa