Pahami.id – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menanggapi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dilakukan seorang nenek berinisial (K) yang merupakan penjual rujak cingur di Jalan Pumpungan I, Surabaya. Sebagai informasi, sang nenek berusia 68 tahun.
Gugatan tersebut diajukan karena nenek K keberatan dengan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Wali Kota Surabaya pada tahun 1981. IMB tersebut diberikan kepada pihak lain yang kini menguasai tanahnya.
“Itu gugatan terhadap Wali Kota Pak Moehadji (Moehadji Widjaja) pada tahun 1981. Jadi (gugatan) sebenarnya bukan dengan Pemkot, tapi sengketa pertanahan,” kata Eri, disadur dari BeritaJatim.com- -Jaringan Pahami.id, Sabtu (30/12/2023).
Eri menjelaskan, IMB yang diterbitkan Datuk Bandar Moehadji Widjaja pada tahun 1981 bukanlah bukti kepemilikan tanah melainkan IMB.
“IMB bukan bukti kepemilikan tanah, tapi IMB adalah izin mendirikan bangunan,” kata Eri.
Eri mengatakan, sengketa lahan antara K dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) sudah dibawa ke pengadilan.
“Soal sengketa tanah itu antara pemilik 1 (K) dengan pihak gereja dan sudah dibawa ke pengadilan antara kedua (pihak). “Jadi karena saya Wali Kota, ya saya lakukan,” ujarnya.
Eri kembali menegaskan bahwa gugatan ini tidak ada hubungannya dengan dirinya. Pasalnya, gugatan ini terkait dengan pemberian IMB yang dikeluarkan Wali Kota Surabaya pada tahun 1981.
Jadi tidak ada yang bisa dilakukan, karena tahun 1981, soal pemberian izin IMB, tegasnya.
“Pemerintah memang menerbitkan IMB, tapi IMB itu bukan bukti kepemilikan tanah, melainkan bukti pembangunan gedung. Bukti kepemilikan tanah (dikeluarkan) dari BPN (Badan Pertanahan Nasional), pungkas Eri.