Pahami.id – Seorang pria berinisial SIW (31), warga Desa Jombang, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, ditangkap polisi di rumahnya, Sabtu (15/7/2023) siang. SIW dibebaskan dengan jaminan atas dugaan pencurian.
Polisi Jember menangkap pelaku berdasarkan bukti kamera CCTV kasus pencurian di Rike Food. Wajah SIW terlihat jelas dalam rekaman CCTV.
Diketahui pelaku ini melakukan aksinya pada Selasa (4/7/2023).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polsek Semboro, Aipda Yayang Pangestu Wijaya mengatakan, tidak ada perlawanan saat pelaku ditangkap.
“Kemarin kita amankan yang bersangkutan di Lumajang karena rumahnya ada di sana, tanpa perlawanan. Sekarang tersangka pelaku sedang kita proses,” ujarnya seperti dikutip suarajatimpost.com, Minggu (16/7/2023).
Pihaknya juga menemukan beberapa barang bukti termasuk beberapa alat di kursi tersebut.
“Barang bukti sudah lengkap, dan beberapa dasar pemusnahan juga sudah diproses di TKP, dan kami juga sedang mengembangkan perkembangan terkait hal itu,” ujarnya.
Yayang mengungkapkan, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta akibat pencurian tersebut.
“Karena barang yang hilang adalah alat-alat penting seperti press dan beberapa bahan utama serta gula puluhan kilogram,” jelasnya.
Berdasarkan rekaman closed circuit camera (CCTV), pelaku beraksi dengan mencongkel dan mendobrak pintu kios di kawasan Pasar Semboro.