Pahami.id – Putusan sidang terhadap Agnes Gracia alias AG akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (10/3/2023).
Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, sidang ini terbuka untuk umum.
“Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak,” jelas Djuyamto dalam keterangan resminya.
Rencananya, sidang putusan akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB. Maksimal 20 orang diperbolehkan menonton.
“Kapasitas ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 6 x 10 meter persegi dan hanya bisa dihadiri maksimal 20 petugas,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Agnes Gracia dipenjara selama empat tahun karena dianggap bersalah melakukan tindakan penganiayaan berat dan terencana.
Kekasih Mario Dandy itu dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, Agnes Gracia diduga terlibat kasus pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora. Wanita itu dianggap sebagai provokator.
Akibat kejadian tersebut, David Ozora mengalami koma dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit.