Venna Melinda Bantah Kasus KDRT Ferry Irawan adalah Skenarionya untuk Duduki Kursi DPR – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Agama Kediri, terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap Venna Melinda. Usai divonis, Ferry malah bersyukur dan tidak merasa melakukan KDRT seperti yang diklaim istrinya.

Tak hanya itu, Ferry Irawan juga mengungkapkan, kasus KDRT ini merupakan skenario yang dibuat oleh Venna Melinda, agar ia bisa mendapatkan simpati publik dan mendapatkan banyak suara agar bisa menjadi anggota DPR RI.

Venna Melinda menangis. (Saluran YouTube/ Venna Melinda)

Dikonfirmasi terkait tudingan Ferry Irawan, Venna Melinda dengan tegas membantah hal tersebut. Venna menolak untuk berdiskusi panjang lebar, karena takut melakukan kesalahan.

“Skenario apa? Saya tidak tahu skenario apa saya. Tapi intinya, saya tidak akan bereaksi terhadap hal-hal yang akan membuat kesalahan ini,” kata Venna Melinda sambil terkekeh.

Venna Melinda merasa Ferry Irawan menjadi korban dan tindakan tersebut tidak tepat. Karena apa yang dikatakan Ferry Irawan hanya akan membuat mentalnya down atau menciut.

Ferry Irawan akan menjalani sidang sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin (27/3/2023). [YouTube Intens Investigasi]
Ferry Irawan akan menjalani sidang sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin (27/3/2023). [YouTube Intens Investigasi]

“Jadi, kita fokus saja. Seperti yang selalu saya katakan, ada konsekuensi jika berani angkat bicara, yaitu menjadi korban, perang siber melalui media jika menjadi publik figur,” ujar ibu dari Verrell Bramasta dan Athalla ini. Naufal.

Alih-alih emosi dengan “bumbu” yang diberikan Ferry Irawan, Venna Melinda justru ingin fokus pada fakta hukum.

Jika Ferry Irawan tidak menerima hukuman yang diberikan, Venna Melinda akan menunggu banding dari suaminya.

“Adu saja ke pengadilan. Ya itu kasasi. Tapi tadi dia kasasi? Ya kita tunggu saja,” ujar Venna Melinda.