Ulama NU Bakal Bahas Urgensi Piagam PBB Bagi Umat Islam dari Tinjauan Fiqih – Berita Jatim

by
Ulama NU Bakal Bahas Urgensi Piagam PBB Bagi Umat Islam dari Tinjauan Fiqih

Pahami.id – Nahdliyin, demikian sebutan anggota Nahdlatul Ulama (NU), saat ini sedang merayakan ulang tahun keseratus ormas Islam terbesar di Indonesia itu. Acara puncak akan digelar di Sidoarjo, Jawa Timur (Jawa Timur) pada 7 Februari 2023.

Salah satu agenda penting dalam karya besar NU adalah Konferensi Internasional Hukum Peradaban. Konferensi kemudian akan membahas pentingnya Piagam PBB bagi umat Islam, khususnya umat Islam Indonesia.

Seperti disampaikan oleh Ishaq Zubaedi Raqib, Kepala Divisi Komunikasi dan Strategi Media pada International Conference on Civilization Jurisprudence, pembahasan ini memiliki nilai kebaruan yang sangat penting untuk memperkuat legitimasi PBB sebagai lembaga penting dalam menjaga integritas. negara bangsa modern saat ini.

“Para ulama akan memaparkan argumentasi fikih bahwa Piagam dan keputusan PBB dapat menjadi acuan yang otoritatif dan mendapatkan legitimasi dari ortodoksi dalam Islam,” ujarnya, Kamis (26/01/2023) kemarin.

Sebab, seperti yang Anda ketahui, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah salah satu hal yang disepakati para pemimpin negara untuk menghentikan Perang Dunia Kedua.

“Para pemimpin bangsa menandatangani Piagam PBB untuk tidak lagi berperang. Ini demi terus hidup bersama secara nyaman, aman dan bebas dari ancaman negara dan negara lain,” ujarnya.

Namun, hingga disadari bahwa Piagam PBB tidak memiliki validitas yurisprudensi. Untuk itu, PBNU berinisiatif mengajak ulama dari berbagai negara untuk memikirkannya bersama.

Dengan legitimasi berdasarkan hukum Islam, maka Piagam PBB akan memiliki otoritas sebagai bagian dari perspektif agama Islam itu sendiri.

“Di sinilah urgensinya membahas Piagam PBB dari perspektif Islam,” kata Ketua Lembaga Informasi dan Publikasi LTN-PBNU itu.

Selain itu, Piagam PBB yang menekankan perlunya batas negara bangsa juga belum dibahas dalam fikih klasik. Oleh karena itu, pembahasan ini penting untuk merumuskan konsep dan istilah baru dalam hukum Islam.

“Ini menjawab perlunya terobosan pengajaran fikih yang membahas masalah kebangsaan karena realitasnya jauh berbeda dengan era fikih klasik yang dirumuskan para ulama sebelumnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, International Conference on Civilization Jurisprudence akan dihadiri 300 ulama dari dalam dan luar negeri. Mereka adalah para ahli hukum Islam yang mewakili lembaga atau negaranya sebagai mufti.

International Conference on Fiqh Peradaban merupakan puncak dari rangkaian Halaqah Fiqh Peradaban yang diadakan di 250 lokasi di seluruh Indonesia. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari agenda peringatan satu abad Harlah NU.