Termasuk Stiker di Belakang Angkot – Berita Jatim

by
Termasuk Stiker di Belakang Angkot

Pahami.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang kendaraan plat kuning digunakan untuk berkampanye termasuk memajang stiker.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, fasilitas tersebut tidak bisa digunakan untuk berkampanye. Angkutan umum termasuk dalam kategori ini.

“Tidak, fasilitas umum, misalnya angkot (angkot kota), tidak bisa, karena pelat kuning tidak bisa dijadikan alat kampanye. Ya, pelat kuning,” ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (12/7). /2023).

Ia berharap angkutan umum tetap menjadi fasilitas umum yang tidak digunakan untuk kepentingan pemilu.

Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Bawaslu di daerah untuk memantau angkutan umum yang digunakan kampanye. Termasuk pelarangan kendaraan berpelat kuning yang ditempel alat peraga kampanye (APK), seperti stiker.

Makanya stiker (kampanye) itu sampai ke Bawaslu provinsi kita, katanya.

Bagja membenarkan Bawaslu melepas stiker tersebut di bagian belakang angkutan umum. Ia ingin angkutan umum tidak menjadi alat kampanye.

“Itu sudah mulai dihilangkan dari awal sosialisasi sebelumnya karena ya sosialisasi tidak bisa dilakukan di sana,” ujarnya.

Disarankan agar peserta pemilu, baik calon legislatif (caleg) maupun calon presiden (capres), serta calon wakil presiden (cawapres) menggunakan kendaraan pribadi saat berkampanye.

“Kalau mau teman-teman (peserta pemilu), bisa bikin mobil branding, tinggal sewa dan tempel stiker ya teman-teman, tempel di plat hitam dan plat putih ya. Mobil pribadi, bukan mobil angkutan umum,” dia stres.