Pahami.id – Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak berakhir pada 31 Desember 2023.
Khofifah dan Emil telah menandatangani pengumuman pemberhentian mereka sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wakil Gubernur) pada rapat paripurna DPRD Jatim.
Sesuai dengan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi UU, menegaskan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilu 2018 akan menjabat hingga tahun 2023.
“Tentunya kami mengucapkan terima kasih atas seluruh sinergi yang telah terbangun dengan sangat baik dan harmonis antara eksekutif dan legislatif, serta seluruh unsur strategis dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini telah membawa Jawa Timur menjadi daerah terdepan, kata Khofifah, Senin (6/11/2023).
Ia pun berharap kerja sama antara Pemprov dan DPRD Jabar bisa terus berlanjut.
“Kami menaruh harapan besar kepada DPRD Provinsi Jawa Timur untuk dapat bekerja sama dengan siapa pun yang akan menjadi Pj Gubernur agar Provinsi Jawa Timur terus maju,” ujarnya.
Setelah masa jabatan berakhir, akan ada Penjabat Gubernur (Pj) yang diangkat berdasarkan hasil pemilu 2024.
Ketua DPRD Jatim Kusnadi mengucapkan terima kasih kepada Khofifah dan Emil atas dedikasi, usaha dan kerja kerasnya dalam membangun Jatim.
Saya atas nama seluruh masyarakat Jatim mengucapkan terima kasih atas dedikasi Pak Gubernur dan Wakil Gubernur selama ini. Saya mohon maaf atas kesalahan proses pemerintahan selama ini, ujarnya dilansir Antara.