Terancam Hukuman Mati karena Budidayakan Ganja, Ini Kronologi Penangkapan Pesulap Oge Arthemus – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Pesulap Oge Arthemus alias OA ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat karena memiliki ganja. Dia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Gondokusuman, Yogyakarta, Jumat (25/8/2023).

Sebelum Oge, polisi terlebih dahulu menangkap temannya, AH, di sebuah rumah di kawasan Serpong, Tangsel, Banten. Polisi mendapat laporan dari warga bahwa rumah tersebut merupakan tempat menanam ganja.

Kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat kepada penyidik ​​Badan Narkotika bahwa terdapat penyalahgunaan narkotika di kawasan Serpong, Tangsel, Banten. Kemudian penyidik ​​melakukan observasi dan pemantauan dan dari hasil penyidikan berhasil mengamankan pelaku pada atas nama AH di rumahnya,” kata Kombes Polres Metro Jakarta Barat. M. Syahduddi, dalam jumpa pers, Selasa (29/8/2023).

Saat ditangkap, terungkap pelaku AH adalah orang yang menabur tanaman ganja di dalam rumah. Bersamaan dengan itu juga ditemukan tiga potong bibit ganja, lima pot tanaman ganja, dan pupuk tanaman hidroponik.

Dari hasil penyelidikan kami berhasil menangkap pelaku atas nama AH di rumahnya dan dari situ AH memperoleh barang bukti tiga botol bibit ganja, lima pot tanaman ganja. Terdiri dari dua pot kecil dan tiga pot besar, ada juga paket pupuk hidroponik,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan AH kepada polisi, ia memperoleh bibit ganja dari tersangka OA. Penyihir itulah yang menyuruhnya membudidayakan tanaman ilegal tersebut. Kegiatan ini telah berlangsung sejak Maret 2023 dan diperuntukkan bagi kepentingan pribadi.

Berdasarkan keterangan AH, polisi memburu Oge Arthemus. Dari tangan Oge, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa daun ganja kering dan peralatannya.

Tiga klip bibit ganja seberat 17,62 gram. Kemudian satu klip ganja seberat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pelaku, satu buah alat penggulung ganja, satu mesin penggiling, 10 bungkus kertas atau kertas rokok, dan satu bungkus pupuk hidroponik. disimpan di belakang lemari kakak OA,” ujarnya.

Oleh karena itu OA dan AH terancam Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.