Stres Istrinya Kalah Pilkades, Mantan Kades di Probolinggo Lakukan Perbuatan Terlarang – Berita Jatim

by
Stres Istrinya Kalah Pilkades, Mantan Kades di Probolinggo Lakukan Perbuatan Terlarang

Pahami.id – Mantan Kepala Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Hosiri alias Rosi ditangkap polisi karena melakukan perbuatan melawan hukum. Rosi ditangkap setelah kedapatan menggunakan sabu.

Usut punya usut, ternyata Rosi melakukannya karena mengalami depresi usai istrinya, Siti Khoiriyah kalah dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun lalu. Kekalahan ini berdampak pada psikologi Rosi yang memilih sabu sebagai pelariannya.

Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, penangkapan Rosi bermula dari informasi adanya peredaran narkoba di Distrik Kraksaan.

Rosi ditangkap polisi pada Jumat (8/10/2023). Mantan kepala desa itu ditangkap di rumahnya saat menggunakan sabu.

Pihaknya memperoleh sejumlah barang bukti, salah satunya sabu seberat 1,28 gram beserta alat inhaler.

“Kami menyita sabu seberat 1,28 gram dari tersangka beserta alat inhaler,” ujarnya, dikutip dari jaringan TIMES Indonesia–Pahami.id, Selasa (10/10/2023).

Rosi mengaku tergoda menggunakan sabu karena diajak oleh temannya untuk mencoba narkoba.

“Kalau senggang, saya ajak teman-teman saya minum sabu,” kata Rosi.

Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancam Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan pidana penjara maksimal 20 tahun.