Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan, Dua Polisi Bebas, Satu Dihukum 1,5 Tahun Penjara – Berita Jatim

by
Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan, Dua Polisi Bebas, Satu Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Pahami.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan mantan Kapolsek Malang Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Kompol Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 korban jiwa.

Sedangkan AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam putusannya, hakim menilai Hasdarmawan melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan kematian atau luka karena kelalaiannya. Namun, dua terdakwa lainnya dibebaskan.

Sidang ketiga terdakwa polisi tersebut dimulai pukul 10.10 WIB di Ruang Pengadilan Negeri Surabaya. Pembacaan putusan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah.

Terdakwa Hasdarmawan adalah yang pertama divonis. Selama persidangan, ia mengenakan baju putih dan celana hitam untuk mendengarkan vonis yang dibacakan Abu Achmad Sidqi Amsya.

“Menghukum terdakwa Hasdarman dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan putusan, Kamis (16/3/2023). ).

Vonis hakim terhadap Hasdarman lebih ringan dari tuntutan jaksa 3 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa lainnya, AKP Bambang Sidik Achmadi, dibebaskan. Berdasarkan putusan tersebut, hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Terdakwa Bambang Sidik Achmadi yang merupakan mantan Kapolres Samapta Malang saat Tragedi Kanjuruhan. Hakim menganggap terdakwa telah dibebaskan dari dakwaan 1 dan 2 dari tuntutan jaksa.

“Menyatakan bahwa terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan JPU pertama, kedua dan ketiga,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan putusan.

Tak hanya Bambang Sidik, mantan Kapolres Malang yang menjadi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dinyatakan tidak bersalah. Ia dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya.

“Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan dakwaan I, II, dan III JPU,” kata Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan putusan.

Abu Achmad juga menyatakan Kopral Wahyu Setyo Pranoto dibebaskan dari tahanan.

“Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diumumkan,” tambah hakim dalam persidangan.

Sebelumnya, dalam Tragedi Kanjuruhan, 135 orang dinyatakan tewas. Peristiwa kelam itu terjadi usai pertandingan antara Arema FC dan Persebaya yang berakhir imbang 2-3.

Pasca Tragedi Kanjuruhan, enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Lima di antaranya sudah dicoba. Mereka adalah Ketua Panel Arema FC, Abdul Haris, dan Petugas Keamanan, Suko Sutrisno.

Kemudian tiga tersangka lagi dari kepolisian Wahyu Setyo Pranoto (mantan Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (mantan Kapolres Samapta Malang), Hasdarmawan (mantan Danki Brimob Polda Jatim 3).

Sementara tersangka lainnya, Direktur PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Ahmad Hadian Lukita, saat ini sedang dalam proses melengkapi berkas dan belum disidangkan.

Sebelumnya, kedua terdakwa Kanjuruhan Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara. Mendengar putusan hakim, baik pengacara tertuduh Hasdarman maupun jaksa akan memikirkannya terlebih dahulu.

Kontributor: Dimas Angga Perkasa