Sidang Agnes Gracia Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora Kembali Digelar Hari Ini – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dan terdakwa Agnes Gracia alias AG kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (31/3/2023).

Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, agenda sidang kali ini merupakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan Agnes.

“Jadi hari ini, sesuai jadwal, Pemeriksa perkara anak dijadwalkan mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang disampaikan penasehat hukum kemarin,” jelasnya kepada awak media.

Sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Menurut Djuyamto, putusan sela Majelis Hakim kemungkinan akan dibacakan pekan depan.

“Kemungkinan besar hari ini baru tanggapan kejaksaan dan pembacaan putusan, kemungkinan Senin,” ujarnya.

Djuyamto mengatakan putusan sela sudah bisa dibacakan hari ini. Ia mengatakan, semuanya tergantung Majelis Hakim.

“Tapi saya tidak tahu apakah nanti hakim bisa karena situasi penahanan yang relatif singkat dia bisa ditangguhkan atau larut malam putusan sela bisa langsung dibacakan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Agnes mengajukan eksepsi karena keberatan atas dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Ia dijerat dengan beberapa pasal yakni Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) jo 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP. .

Agnes terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sekedar mengingatkan polisi untuk menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Mereka adalah Mario Dandy, anak mantan Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan Agnes Gracia sebagai pihak yang diduga melakukan aksi kekerasan.