Santri di Jatim Tak Perlu Khawatir, Tetap Bisa Nyoblos Saat Pemilu – Berita Jatim

by
Santri di Jatim Tak Perlu Khawatir, Tetap Bisa Nyoblos Saat Pemilu

Pahami.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim telah mendirikan 416 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk menutupi potensi kehilangan suara pada Pemilu 2024.

Lokus TPS akan didirikan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), dan Pondok Pesantren. Sebagian besar dari mereka berada di pesantren dengan 50 persen.

KPU Jatim memprediksi jumlah pemilih di TPS Loksus sebanyak 102.355 ribu orang.

“TPS Loksus ini untuk semua pemilih pindahan yang sudah terdaftar di tempat lain tapi tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Mereka hanya bisa menggunakan hak pilihnya di tempat mereka berada pada saat pencoblosan,” kata Komisioner KPU Bidang Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia, Rabu (12/7/2023).

Ia mengungkapkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi TPS Loksus di pesantren. Pertama, pengajuan Loksus TPS harus memiliki minimal 100 pemilih di lokasi tersebut.

Kedua, pengelola pesantren perlu memastikan masyarakat terdaftar di TPS Loksus hingga pemilu 2024 berlangsung. “Jadi, sekarang kita harus menyerahkan TPS Loksus,” ujarnya.

Nurul Amalia mengungkapkan, dari segi jumlah, tahun ini pengajuan Loksus TPS lebih banyak dibanding pemilu sebelumnya.

Pada Pemilu 2019, TPS ini tidak dikondisikan sejak awal. “Dulu TPS bersifat sporadis. Tidak dikondisikan sejak awal. Waktu itu namanya TPS DPTb,” ujarnya lagi.

“Karena sudah tercatat dari awal, kami siap untuk pendistribusian suara,” imbuhnya.

Syarat bagi masyarakat yang ingin mendaftar di TPS Loksus adalah harus terdaftar di TPS terlebih dahulu sesuai alamat yang tertera di KTP. Setelah itu, dia dipindahkan ke TPS Loksus dengan menghapus namanya di TPS awal.

“Untuk mengantisipasi data ganda, kami sudah koordinasikan KPU seluruh Indonesia, untuk membandingkan data. Rapat koordinasi ini dilakukan sebanyak tiga kali. Termasuk data pemilih yang berada di luar negeri. Semuanya kami cocokkan,” ujarnya.

Sementara untuk TPS Loksus bagi mahasiswa luar daerah di perguruan tinggi, KPU Jatim belum menyiapkannya. Sebab, belum ada kampus yang bisa memberikan data lengkap mahasiswa yang menjadi pemilih. Mulai NIK dan NKK.

“Misalnya di ITS. Masyarakat kampus sekitar menginginkan TPS Loksus. Namun tidak dapat memberikan data NIK dan NKK. Meskipun ada asrama untuk mahasiswa ITS. Sampai KPU tidak bisa melakukan Loksus TPS ini,” jelasnya.

“Mahasiswa yang akan menggunakan hak pilihnya, karena ada asrama atau kost, diperlakukan sama dengan yang pindah memilih. Sehingga mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024,” jelasnya.

Kontributor: Yuliharto Simon Christian Yeremia