Pahami.id – Polisi tengah menyelidiki kematian remaja berinisial MR (14) asal Pacitan yang meninggal usai minum kopi.
Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan mulai memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Update penanganan kasusnya (meninggalnya seorang remaja), kami sudah memeriksa 5 orang saksi, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan, AKP Untoro, dikutip dari Beritajatim.com–rekan media Pahami.id, Jumat ( 12/01/2024).
Lima orang yang diperiksa adalah ayah dan ibu korban, tetangga yang membawa korban ke puskesmas, dan petugas puskesmas.
Untoro mengaku sudah mengirimkan barang bukti sisa kopi yang diminum korban ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim. Ia juga sudah mengirimkan sampel jenazah korban.
Sebelumnya, polisi telah melakukan operasi penggalian dan visum pada makam korban. “Barang bukti sisa kopi yang diminum korban sudah kami kirimkan ke Laboratorium Polda Jatim, selain itu kami juga sudah mengirimkan sampel korban saat autopsi,” ujarnya.
Polres Pacitan masih menunggu hasil beberapa sampel yang sudah dikirim ke Laboratorium Polda Jatim.
Dari pemeriksaan awal, menurut petugas rumah sakit dari hasil rekam medisnya, arahnya keracunan lambung, ujarnya.
Seorang remaja berinisial MR (14) di Desa/Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan dikabarkan meninggal dunia usai meminum kopi pada Jumat (5/1/2024). Polisi bergerak mengusut kasus tersebut.
Untoro mengungkapkan, sejumlah barang bukti telah dikumpulkan dari hasil pemeriksaan, seperti seragam pramuka korban, sisa kopi Neo Coffee, serta handphone dan soft case milik korban.
“Kami telah mengumpulkan beberapa bukti. “Salah satu sisa kopi Neo Coffee, kopi sachet yang diminum korban,” kata Kanit Reskrim, ditulis Jumat (12/1/2024).