Pahami.id – Polisi merekonstruksi kasus pembunuhan AE (15), siswa sekolah dasar di Mojokerto. Sebanyak 36 adegan diperankan oleh dua pelaku AW (15) dan Mochamad Adi alias MA (19) dalam pementasan ulang yang digelar Senin (19/6/2023).
Sebelumnya, ada kabar bahwa akan dilakukan rekonstruksi di lokasi pembunuhan. Namun, animo masyarakat yang tinggi terhadap kasus ini membuat pihak kepolisian berpikir ulang, hingga akhirnya dilakukan rekonstruksi di Polres Mojokerto Kota (Polresta).
Rekonstruksi tersebut ditindaklanjuti oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto untuk memastikan rekonstruksi tersebut sesuai dengan berita acara pemeriksaan, atau ditemukan fakta-fakta baru di dalamnya.
Pantauan Pahami.id, reka ulang adegan pembunuhan dimulai pukul 09.30 WIB. Seorang penjahat AW kecil juga dihadirkan oleh polisi.
AW memerankan semua adegan pembunuhan, mulai dari proses perencanaan, dimana dia berkomunikasi dengan para pelaku MA dan berencana untuk merampok mereka. Hingga diputuskan targetnya adalah AE, teman sekelas AW.
“Sebelumnya mereka melakukan dua kali percakapan melalui telepon genggam. Rencana mereka bermula dengan merampok Mahkamah Agung yang mengundang AW. Oleh AW, korban dijadikan sasaran,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno.
Setelah menentukan target, AW kemudian menghubungi AE melalui SMS. Ia mengajak siswa kelas IX SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto untuk bertemu. Kemudian korban menemui pelaku AW di jalan kampung, kurang lebih 300 meter dari rumah pelaku. Dalam pertemuan tersebut, pelaku membunuh korban.
“Diperlihatkan ada 36 adegan, (eksekusi pembunuhan) di adegan ketiga dengan mencekik leher korban,” kata Bambang.
Setelah membunuh korban, AW membawa jenazah AE ke tempat MA pelaku. Di lokasi tersebut, pelaku MA memperkosa AE yang sudah meninggal dunia. Pemerkosaan dilakukan dua kali saat pelaku AW pergi membeli tali. Hal itu terekam dalam adegan 17 dan 19 yang dipertontonkan oleh aktris MA.
Terlihat pula pada episode ke-21, pelaku MA memasukkan jenazah anak pertama pasangan Atok Utomo (35) dan Yulian Aura (32) ke dalam karung berwarna putih. Selanjutnya, kedua pelaku kemudian membuang jenazah AE ke parit di bawah jembatan kereta api di Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Bambang mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Dari 36 adegan pemeragaan yang dilakukan kedua pelaku, lanjut Bambang, petugas tidak menemukan fakta baru dalam penyidikan kasus ini.
“Tujuan (rekonstruksi) untuk mendalami dan menjelaskan fakta yang dilakukan oleh kedua pelaku agar ada kesesuaian dengan keterangan pelaku. Selama ini keterangan pelaku dan hasil rekonstruksi masih sama,” ujarnya. dikatakan. kata Bambang.
Usai menjalani rekonstruksi, kedua pelaku kemudian dibawa ke Rutan Mapolres Mojokerto. Keduanya akan dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sebagai informasi, AE, siswi SMP berusia 15 tahun asal Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, menjadi korban pembunuhan. Sebelum kasus ini terungkap, AE dilaporkan hilang pada Senin malam, 15 Mei 2023. Orang tua korban, Atok Utomo (35), mengatakan, sebelum anak sulungnya menghilang, ia berpamitan ke pasar malam sekitar pukul 18.15 WIB. .
AE keluar rumah menggunakan kendaraan roda dua Honda Beat bernomor polisi S 2855 TL. Kepada orang tuanya, remaja yang masih duduk di bangku SD ini mengaku ingin pergi ke pasar malam. Dalam pesan whatsapp yang terkirim, AE mengaku pergi dengan seorang teman laki-laki berinisial D.
Namun, sampai malam itu AE tidak pernah pulang, juga tidak membalas SMS yang dikirimkan oleh orang tuanya. Hingga akhirnya orang tua korban AE melapor ke polisi. Setelah hampir sebulan menyelidiki, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan harta korban.
Polisi kemudian menangkap dua tersangka yang diduga terlibat. Selain membunuh AE, salah satu pelaku berinisial MA juga melakukan persetubuhan dengan korban. Pemerkosaan tersebut dilakukan setelah AE dicekik hingga tewas oleh pelaku AW. Parahnya, MA memperkosa AE sebanyak dua kali.
Berdasarkan keterangan pelaku, motif pembunuhan ini tidak lain adalah balas dendam. AW mengaku sakit hati karena AE membangunkannya saat sedang tidur di kelas dan dikenakan biaya kuliah sebesar Rp 40.000. Sementara itu, MA mengaku butuh uang untuk memperbaiki ponsel tersebut.
Kontributor: Zen Arivin