Ratusan APK di Surabaya Langgar Aturan, Mobil Satpol PP Sampai Tak Cukup Saat Menertibkan – Berita Jatim

by
Ratusan APK di Surabaya Langgar Aturan, Mobil Satpol PP Sampai Tak Cukup Saat Menertibkan

Pahami.id – Satuan Polisi Pelayanan Masyarakat (Satpol PP) dan Bawaslu Kota Surabaya sedang melakukan penertiban ratusan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024.

Tim merilis sekitar 200 APK lebih yang melanggar aturan. Saking banyaknya sehingga mobil tidak cukup untuk mengambil APK yang dibajak.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan, penertiban dilakukan dengan memfokuskan pada tujuh ruas jalan.

Sebelumnya sudah dilakukan penertiban di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Raya Darmo, Urip Sumoharjo. Tadi malam dilakukan lagi di Raya Darmo, Urip Sumoharjo dan Basuki Rahmad. Termasuk di kawasan Tunjungan, ada 7 jalur yang belum ditentukan pihak. KPU,” ujarnya, Jumat. (8/12/2023).

Dijelaskannya, sebelum melaksanakan penertiban, dilakukan koordinasi dengan pemilik APK dan tim sukses peserta pemilu serta partai politik terkait.

“Biasanya kami koordinasi dengan Panwascam, pemilik APK, atau tim dari masing-masing calon presiden atau parpol. Setelah koordinasi, baru kami ambil,” ujarnya.

Pengendalian ini dinilai terlambat karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui, selain banyaknya APK.

“Mobil itu penuh barang, karena kami tidak hanya mengambil baliho tapi alat peraga dari bambu atau kayu. Kami melipat baliho, juga mengambil bendera partai, melipatnya, menyimpannya. Kalau ada pihak partai atau pemiliknya datang, kami serahkan. mereka kembali,” katanya.

Penertiban APK akan dilanjutkan di beberapa ruas jalan Surabaya. Fikser mengatakan ada tujuh jalur protokol yang harus steril dari APK.

“Kita akan tambah lagi di Diponegoro, Indrapura yang besar, akan kita sisir. Kita tentukan asal yang tidak ada di KPU akan kita ambil. Kita informasikan ke Panwascam untuk terus mendampingi kita. Kalau ada Poin apa pun yang sudah ditetapkan KPU, seringkali “Panwascam atau Bawaslu memberikan rekomendasi kepada kita tentang isi materi yang tidak kita ketahui,” ujarnya.

Selain trotoar, APK juga tidak bisa dipaku sehingga mengganggu fasilitas umum seperti trotoar dan menghalangi pengguna jalan untuk lewat.

Kontributor: Dimas Angga Perkasa