Profil Samanhudi: Wali Kota 2 Periode, Karir Politik, Kasus Korupsi sampai Perampokan – Berita Jatim

by
Profil Samanhudi: Wali Kota 2 Periode, Karir Politik, Kasus Korupsi sampai Perampokan

SuaraJatim.id – Masyarakat Jawa Timur (Jawa Timur) sedang gempar. Saya tidak percaya bagaimana mantan walikota bisa terlibat dalam kasus perampokan. Tapi itulah realita episode baru perampokan dan penyekapan di Kantor Walikota Blitar Santoso pada 12 Desember 2022.

Nama Samanhudi Anwar keluar nanti Mantan Wali Kota Blitar 2 periode ini terlibat kasus perampokan setelah sekian lama tenggelam. Mantan politikus PDI Perjuangan itu sebenarnya baru saja keluar dari penjara karena kasus korupsi.

Namun, setelah dibebaskan, ia kini menghadapi masalah hukum baru. Samanhudi disebut terlibat perampokan brutal di rumah dinas Santoso yang melibatkan beberapa mantan napi.

Bicara Samanhudi, profil pria murah senyum ini sebenarnya tak seburuk sebelum tercoreng kasus korupsi. Dalam dunia politik, ia juga dikenal dengan kharismanya. Dia terpilih sebagai walikota dua kali.

Baca Juga:Inilah peran eks Wali Kota Blitar Samanhudi dalam aksi perampokan rumah dinas

Politisi kelahiran 8 Oktober 1957 itu menjabat sebagai walikota selama dua periode, pertama pada periode 2010-2015. Pilkada berikutnya tahun 2015 terpilih kembali dan wakilnya adalah Santoso—Walikota Blitar saat ini, sekaligus korban perampokan.

Samanhudi Anwar adalah pemimpin karismatik yang dicintai rakyatnya. Dia membuat banyak langkah demi masyarakat. Salah satunya anggaran pro rakyat.

Selama masa pemerintahannya, Samanhudi banyak meraih kesuksesan. Seperti gerakan berbagi sepeda untuk pelajar. Pada saat itu, setiap siswa akan mendapatkan satu unit sepeda untuk keperluan sekolah. Sayangnya, pada 2019, Samanhudi tersandung kasus korupsi yang meruntuhkan beberapa prestasinya.

Dipilih dari beritajatim.com jaringan media Pahami.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Samanhudi sebagai tersangka kasus korupsi terkait perizinan proyek pembangunan sekolah menengah pertama di Blitar pada 8 Juni 2018. Penetapan status tersebut berawal dari penetapan KPK. operasi habis-habisan di Blitar pada 6 Juni 2018.

Meski KPK telah menetapkan Samanhudi sebagai tersangka, dia tidak bisa ditahan karena berstatus buron. Beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Samanhudi Anwar menyerahkan diri ke KPK Jakarta pada 8 Juni 2018 malam.

Baca Juga:Episode Baru, Gara-gara Ini, Cover Mantan Wali Kota Blitar Terlibat Perampokan Rumah Dinas

Keesokan harinya, setelah diinterogasi selama 6 jam, KPK langsung menangkap Samanhudi di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Status tersangka diberikan kepada Samanhudi Anwar bersama Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan empat orang lainnya.

Mereka adalah Susilo Prabowo sebagai kontraktor yang diduga memberikan suap, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno, Agung Prayitno dari pihak swasta dan Bambang Purnomo dari pihak swasta.

Saat itu, Susilo diduga memberikan suap kepada Syahri Mulyo melalui Agung Prayitno sebesar Rp 1 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk memuluskan proyek pembangunan infrastruktur perbaikan jalan.

Ini korupsi ketiga. Sebelumnya, Susilo telah menyerahkan Rp 500 juta dan Rp 1 miliar kepada Syahri Mulyo.

Sementara itu, Susilo juga menyuap Samanhudi Anwar Rp 1,5 miliar melalui Bambang Purnomo. Uang itu digunakan untuk proyek obligasi pembangunan sekolah menengah pertama di Blitar.

Diduga, angka itu 8 persen dari kolusi yang disepakati kontraktor dan Samanhudi Anwar. Samanhudi Anwar kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Di awal masa hukumannya, Samanhudi Anwar ditahan di Lapas Kelas II A Sidoarjo. Namun, setelah masa hukumannya lancar, Samanhudi Anwar dipindahkan ke Rutan Kelas II B Blitar.

Rencananya, Samanhudi Anwar akan menjalani hukuman penjara 3 tahun 6 bulan di Lapas Kelas II B Blitar. Namun baru 6 bulan menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Blitar, Samanhudi Anwar dipindahkan ke Lapas Sragen, Jawa Tengah, pada 26 Agustus 2020.

Di LP Sragen, Samanhudi bertemu dengan M dan J. Sebagai informasi, M dan J masuk LP Sragen pada tahun 2019 dan menjalani hukuman 2 tahun penjara.

Belakangan, M dan J kedapatan melakukan perampokan dan penyekapan di rumah dinas Datuk Walikota Blitar Santoso. Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui Samanhudi berperan dalam perampokan tersebut.

Samanhudi berkonspirasi dengan M dan J. Mantan Wali Kota Blitar itu disebut telah memberikan informasi detail mengenai lokasi dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar tersebut.

Ketiganya kemudian berpisah setelah M dan J dibebaskan dari LP Sragen pada 2021. Sedangkan pada Oktober 2022, Samanhudi dinyatakan bebas. Dia kembali ke rumah pada 10 Oktober 2022.

Samanhudi membuat pernyataan kontroversial pada hari pertama dia menginjakkan kaki di rumahnya sendiri setelah keluar dari penjara. Dia pernah menyebut kata “balas dendam”.

“Saya akan berpolitik, karena saya tertindas oleh politik. Saya akan membalas dendam. Jika partai pergi lebih dulu, ia akan berlayar. Saya tidak tahu apakah ia bertahan atau yang lain,” ujarnya beberapa hari setelah pidatonya. melepaskan. dari penjara.

Dua bulan setelah dibebaskan, terjadi perampokan di Rumdin Wali Kota Blitar Santoso. Namun apakah perampokan tersebut merupakan motif balas dendam yang dimaksud oleh Samanhudi? Apakah kamu melihat itu. Ia membantah tudingan yang menyebut hal itu balas dendam dengan Santoso.

“Apa? Entahlah, siapa yang balas dendam,” katanya.

Atas perbuatannya, Samanhudi Anwar dijerat Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan mengenai tempat termasuk waktu dan keadaan rumah dinas Datuk Bandar Blitar Santoso.