Profil Gregorius Ronald Tannur, Anak Anggota DPR RI yang Aniaya Pacar hingga Tewas di Surabaya – Berita Jatim

by
Profil Gregorius Ronald Tannur, Anak Anggota DPR RI yang Aniaya Pacar hingga Tewas di Surabaya

Pahami.id – Profil Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang memukuli pacarnya Dini Sera Afrianti hingga tewas, akan dibahas dalam artikel kali ini. Siapakah Ronald Tannur?

Ronald Tannur diketahui merupakan anak dari anggota DPR RI asal daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur atau NTT, Edward Tannur.

Saat ini Ronald Tannur sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Surabaya (Polrestabes).

Berdasarkan fakta pemeriksaan yang sesuai kronologis dan didukung alat bukti, kami menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap GR, kata Kapolrestabes Surabaya, Pasma Royce, seperti dikutip Antara News.

Ronald Tannur (31) dan Dini Sera Afrianti (28) yang merupakan janda satu anak diketahui telah menjalin kasih selama lima bulan terakhir.

Dari hasil pemeriksaan polisi, putra Edward Tannur diketahui menganiaya kekasihnya saat sedang menghabiskan waktu di tempat karaoke di kawasan Surabaya Barat.

Namun saat hendak pulang, pasangan ini sempat adu mulut di parkiran tempat karaoke. Sayangnya, pertengkaran tersebut justru berujung pada penganiayaan serius terhadap perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat tersebut.

Dari keterangan beberapa saksi, terlihat ada yang melihat Ronald Tannur menendang kaki Dini Sera Afrianti hingga terjatuh ke tanah, lalu memukul kepala hingga tak berdaya.

Dini Sera Afrianti diketahui dimasukkan ke dalam mobil namun terlempar dan tertabrak. Hal ini diduga akibat pintu yang tidak tertutup rapat saat dikendarai dengan kecepatan tinggi oleh pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tersangka membawa korban kembali ke kediamannya di Apartemen Tanglin Surabaya.

Namun karena korban masih terlihat tidak berdaya, meski sudah dilakukan CPR dan pernafasan buatan, korban akhirnya dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia.

Pria yang berdomisili di Pakuwon City Surabaya ini akhirnya dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan atau Pasal 359 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Pasma Royce menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki motif penganiayaan berat yang menyebabkan kematian korban.

Profil Gregorius Ronald Tannur

Nama : Ronald Tannur
Nama Lengkap : Gregorius Ronald Tannur
Lahir : Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT
Usia: 31 Tahun
Pendidikan: Kolej SMAK Santo Yusup Surabaya (2005-2006), SMAK Santa Agnes (2009), Universitas Petra Surabaya, International Business School Surabaya. Institut Holmes Melbourne, Australia (2016).
Orangtua : Edward Tannur, Meirizka Widjaja
Media Sosial: Ronald Tannur (Facebook)