Pria di Blitar Jual Gadis Melalui Online, Pasang Tarifnya Rp300 Ribu – Berita Jatim

by
Pria di Blitar Jual Gadis Melalui Online, Pasang Tarifnya Rp300 Ribu

Pahami.id – Pria di Blitar berinisial A atau biasa disapa Gendut (26) ditangkap polisi setelah kedapatan menjual gadis di bawah umur. Tersangka ditahan di sebuah hotel di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Pelaku menawarkan KFL (15) yang masih berstatus pelajar. Gendut mengenakan tarif Rp 300 ribu melalui aplikasi online.

“Kami juga mengungkap 1 kasus prostitusi online yang dilakukan melalui aplikasi,” kata Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria dikutip Beritajatim.com–rekan media Pahami.id, Jumat (29/12/2023).

Wiwit menjelaskan, pelaku ini menawarkan KFL melalui aplikasi Michat. Tarif yang dipasang adalah untuk satu tanggal.

Fatty menerima 18 persen setiap kali dia mendapat pelanggan. Sedangkan sisanya masuk ke kantong KFL. “Ini melalui aplikasi transaksi, pelakunya juga sudah kami tangkap,” imbuhnya.

Saat dia ditangkap setelah memesan kamar hotel untuk KFL dan seorang pria yang memfitnah.

Tersangka berperan sebagai mucikari. Dialah yang menawarkan hingga tercapai kesepakatan harga.

Polisi masih menyelidiki kasus ini. “Ditangkap di sebuah hotel, di Kabupaten Blitar, masih kami selidiki, namun pelakunya sudah kami identifikasi,” tutupnya.

Mereka menyita sebuah ponsel berisi chat transaksi prostitusi di aplikasi Michat dan uang tunai senilai Rp300 ribu.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 295 ayat (1) 2e dan Pasal 506 KUHP tentang dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan atau memfasilitasi perbuatan cabul dengan orang lain yang dilakukan oleh anak di bawah umur yang dikenalnya atau patut diduganya, bahwa ia belum ada lagi, orang dewasa dan siapapun yang sebagai mucikari (souteneur) mengambil keuntungan dari prostitusi perempuan. Pelaku sendiri terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.