Polisi Ungkap Fakta Baru Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Ternyata Ini Motifnya – Berita Jatim

by
Polisi Ungkap Fakta Baru Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Ternyata Ini Motifnya

Pahami.id – Polda Jatim mengungkap fakta baru terkait kasus penembakan Muarah (48) yang juga relawan Prabowo-Gibran di Sampang. Motif pemujaannya adalah balas dendam.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto mengatakan, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada lima tersangka yang kami tetapkan terkait kasus penembakan ini. Sebelumnya kami tetapkan tiga tersangka, kini bertambah dua orang,” ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (11/1/2024).

Kelima tersangka yakni MW, S dan H merupakan warga Sampang. Sedangkan dua lainnya, AR dan AH, berasal dari Kabupaten Pasuruan.

Kedua tersangka ini merupakan eksekutor kasus penembakan terhadap korban bernama Muarah, ujarnya.

Dia menjelaskan, kelima tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka MW yang merupakan Kepala Desa berperan sebagai dalang penembakan tersebut.

MW merupakan pihak yang menyediakan senjata api tersebut. Tersangka ini juga menyediakan dua unit sepeda motor dan uang Rp 50 juta untuk eksekutor. MW dan tersangka H yang merupakan mantan kepala desa merencanakan penembakan.

Tersangka H berperan menginstruksikan S untuk mengawasi korban. S diminta memantau korban selama enam hari sebelum implantasi.

Peran Tersangka S juga memastikan eksekutor mendampingi korban. Jadi tersangka MW dalang kasus penembakan ini. Dia juga yang memberikan uang Rp50 juta kepada eksekutor, ujarnya.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti yakni sepucuk pistol jenis pistol kaliber 38 merek SNW, satu unit pistol jenis Colt kaliber 9 mm, satu unit sepeda motor merek NMAX berwarna hitam, dan satu unit sepeda motor merek Vario berwarna hitam.

Berikutnya, dua butir peluru revolver, 15 butir peluru revolver, 20 butir peluru FN, tujuh unit telepon genggam, dua unit CCTV RVR, 37 pucuk senjata tajam, dan uang tunai Rp 850 juta.

Polisi menjerat kelima pelaku dengan Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. penjara.