Polisi Tangkap Penganiaya Wanita di Suramadu, Pelaku Lebih dari Satu – Berita Jatim

by
Polisi Tangkap Penganiaya Wanita di Suramadu, Pelaku Lebih dari Satu

Pahami.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya menangkap pelaku penyerangan terhadap seorang perempuan yang ditemukan terdampar di bawah Jembatan Suramadu pada 22 Oktober 2023.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Muhammad Prasetyo mengatakan, dua orang yang ditangkap adalah Achmad Fadil Syarif (19) yang merupakan pacar korban dan Amrullah (23) rekannya. Keduanya ditangkap di Madura. Pelaku tidak memberikan perlawanan apa pun saat ditangkap.

Bahkan, ada satu lagi pelaku yang belum tertangkap dan sudah dinyatakan buron.

Polisi juga menyita mobil sewaan Calya warna abu-abu, kaos oblong berwarna putih dan hitam.

Menurut polisi, kedua pelaku menganiaya korban karena menolak menggugurkan kandungannya.

“Korban dipaksa oleh pelaku untuk meminum pil KB. Karena korban tidak mau, terjadilah adu mulut, pelaku emosi hingga dipukuli, ujarnya, dikutip dari jaringan Beritajatim.com-Pahami.id, Kamis (2/11/2023).

Prasetyo mengungkapkan, korban telah mengajukan permohonan pencabutan laporan agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan. “Cabut laporannya agar permasalahan terselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, AHS, korban penganiayaan, membenarkan telah mencabut laporan terkait penganiayaan yang dilakukan pacarnya dan teman-temannya.

“Masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak, keluarga terlapor atau tersangka sudah meminta maaf kepada keluarga saya dan telah melakukan pertanggungjawaban sebagaimana mestinya,” kata AHS.

Sebelumnya, perempuan berinisial AHS, 21 tahun, warga Semampir ditemukan tenggelam dengan luka memar. Korban diduga diserang pacarnya karena menolak melakukan aborsi.