Pahami.id – Tradisi menerbangkan balon udara raksasa di kawasan Matraman: Ponorogo dan Madiun Raya dilarang keras. Polisi, tentara dan pemerintah daerah akan bertindak tegas.
Bagi warga yang mengadu dan tetap nekat menerbangkan balon udara saat ini, akan ditangkap dan dipenjara selama dua tahun. Salah satu instansi yang melarang keras adalah Lanud Iswahjudi.
Otoritas penerbangan TNI AU melarang keras warga di seluruh Madiun Raya menerbangkan balon udara secara ilegal. Pangkalan TNI AU Iswahjudi bekerjasama dengan Pemerintah Daerah se-Madiun Raya, aparat TNI dan Polri.
Larangan yang dikeluarkan Iswahjudi Lanud itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Dalam undang-undang tersebut disebutkan, jika warga tidak bersedia menjalani hukuman penjara dua tahun, mereka diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 500 juta.
Panglima TNI AU Iswahjudi, Marsekal Pertama TNI Irwan Pramuda, menegaskan masyarakat tidak boleh menerbangkan balon udara secara ilegal dan menghentikan tradisi menerbangkan balon udara.
“Menerbangkan balon udara secara liar sangat berbahaya bagi penerbangan,” kata Marsma TNI Irwan seperti dikutip dari beritajatim.com, jaringan media, Pahami.id, Jumat (29/04/2023).
Lebih lanjut Irwan menjelaskan, menerbangkan balon udara secara liar sangat berbahaya bagi keselamatan penerbangan, karena dapat mengganggu lalu lintas penerbangan.
Bagi siapa saja yang melanggar UU nomor 1 tahun 2009 pasal 411, akan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak 500 juta.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan mengedukasi masyarakat tentang bahaya menerbangkan balon udara secara liar demi keselamatan penerbangan.
“Kalau mau terbang harus tertib, mengikuti aturan yang ada dan mendapat izin dari otoritas penerbangan, TNI dan Polri,” kata Marsma Irwan Pramuda.