Polda Jatim Sebut Baliho Capres di Pos Polisi Dipasang Bawaslu, Kok Bisa? Begini Penjelasannya – Berita Jatim

by
Polda Jatim Sebut Baliho Capres di Pos Polisi Dipasang Bawaslu, Kok Bisa? Begini Penjelasannya

Pahami.id – Belakangan ini masyarakat heboh dengan unggahan atau cuitan di akun X atau Twitter Polda Jatim, terkait pemasangan baliho yang disebut-sebut dipasang Bawaslu Mojokerto.

Dalam unggahannya, ia menyebutkan Bawaslu Mojokerto memasang baliho Pemilu 2024 di atas salah satu pos polisi.

Pernyataan salah tersebut ditangkap publik dari akun resmi Humas Polda Jatim. Akun tersebut menuliskan, “Salam sobat Humas, terima kasih atas informasinya. Dalam hal ini Kapolres Mojokerto telah menjelaskan bahwa pemasangan baliho pasangan calon tersebut dilakukan oleh Bawaslu dan sudah dibongkar. Terima kasih kawan Humas ,” dikutip dari Berita Jawa Timur – Jaringan Pahami.id.

Pernyataan keliru yang disampaikan Humas Polda Jatim itu dimuat di media sosial X pada Selasa (19/12) sekitar pukul 19.41 WIB. Namun, dua jam kemudian postingan tersebut tidak terlihat lagi karena telah dihapus.

Kini akun Twitter Polda Jatim, Rabu (20/12/2023) pukul 20.54 WIB kembali mengunggah video penjelasan dengan teks “Halo Sobat PR! Berikut penjelasan Polda Jatim dan Bawaslu Kabupaten. Mojokerto tentang pemasangan baliho di kantor polisi. Mari kita lihat.”

Video berdurasi 1 menit tersebut berisi penjelasan Aris Fakhruddin Asy’at, Divisi Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Pengelola Data dan Informasi tentang pihak swasta yang menyediakan platform pemasangan baliho. Dalam video tersebut juga disampaikan permintaan maaf dari admin.

“Kami pengelola media sosial Humas Polda Jatim mohon maaf kepada berbagai pihak terkait atas tanggapan akun Twitter @murtadhaOne1 dan sudah kami perbaiki. Kami terus menjaga netralitas, mewujudkan pemilu yang aman dan damai.”

Baliho Prabowo-Gibran yang viral di media sosial (medsos) dipasang di tingkat Pos 905 Satlantas Pacing Polres Mojokerto. [Tangkapan layar X]

Sebelumnya, Tim Pemenangan Daerah (TKD) dua pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Presiden dan Wakil Presiden) dengan cepat merespons teguran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto terkait pemasangan Peralatan Display Kampanye. (APK). . Baliho ATK pun langsung diturunkan.

Penghapusan baliho APK bergambar pasangan Prabowo-Gibran di Pos 905 Pacing. Satlantas Polres Mojokerto melepas TKD Prabowo-Gibran pada Selasa (19/12/2023) sore.

Sedangkan APK bahilo milik nomor urut 1, Anies-Muhaimin di belakang Pos Pengawasan Satsamapta Penguatan Polres Mojokerto ditutupi kain berwarna putih.